Mencuri Pakaian Di Mall, Ibu Dan Dua Mantu Dibui

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Paska lebaran, sorang ibu beserta dua anak menantunya terpaksa menghuni sel tahanan secara bersama-sama. Ketiganya diringkus tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya lantaran mencuri pakaian di Matahari Dept Store Tunjungan Plasa (TP).

Mereka bertiga tinggal di Sidowungu, Menganti dan sengaja berangkat dari rumahnya sudah berniat untuk mencuri di Mall yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Surabaya tersebut.

Tiga orang yang ditangkap tim Anti Bandit Polsek Tegalsari, yakni Yulianti (39),Tita Mei Masyitoh (20), keduanya asal Sidowungu, Menganti, Gresik, dan Putri Rahayu (22), asal Plosoklaten, Kediri.

“Tiga tersangka ini sepakat mencuri pakaian dan kosmetik di Matahari dengan membawa tas plastik belanja berlebel Mall itu,” sebut Kanit Polsek Tegalsari Surabaya, Ipda Zainal Abidin mendampingi Kapolsek Kompol Noerijanto, Minggu (2/7/2017).

Lanjut Abidin, ketiganya masuk di mal pada, Minggu (1/7/2017) pukul 14.00 WIB, tiga wanita tersangka itu menuju Matahari Dept Store TP 1 lantai 3 dan TP 3 lantai 4. Lalu mereka mengambil barang – barang pajangan berupa pakaian, kosmetik juga arloji yang ada di TP 1 dan TP 3.

Setelah barang-barang tersebut ditangan, ketiga wanita tersangka secara bersama-sama masuk ke kamar ganti. Di ruang ganti itulah, para tersangka melepasi label atau barcode di barang yang akan dicurinya.

“Seluruh barang dimasukan tas kresek berlabel Matahari dan dibawa keluar. Ada 33 item barang yang dicuri ketiganya,” tambah Abidin.

Mereka akhirnya diamankan petugas ketika hendak masuk TP 4, Petugas dan manajemen Matahari Dept Store sebelumnya sudah mencurigai ketiga tersangka sejak masuk area Mall. Atas perbuatannya, management mengalami kerugian materi atas kejadian ini sebesar Rp 8,1 juta.

Akhirnya oleh management Mall tersebut, aksi ketiga wanita itu dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Tim Anti Bandit pun meringkus dan menggelandang para tersangkanya untuk dibawa ke Mapolsek Tegalsari. Dan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Dari penangkapan tiga tersangka, petugas mengamankan 33 item barang yang dicuri. Diantaranya, 2 kaos wanita merek Graphis dan Couten, 1 kaos anak merek Osela, 1 kaos Lois, 3 kaos C2, 1 baju wanita Eprise, 1 baju C2, 2 celana wanita merek Cardinal dan C2, 2 bra, 2 celana pria merek Cardinal dan Gab, 1 celana enek Lois, 1 celana penek anak, kaos kaki, 1 jam tangan, 1 botol parfum dan mainan anak-anak.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *