SERDANG BEDAGAI, beritalima.com– Hari Prawoto alias Hari ( 30) warga dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah ,Kec Sei Rampah, Kab Sergai dan Zulfadli alias Zul ( 25 ) warga Dusun VII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah di gelandang ke Polsek Firdaus oleh Security kebun PT PP Lonsum Rambung Estate.,Sabtu (10/6).
Kedua pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu diterima Petugas Polsek Firdaus Pada Pukul 14. 00 wib berikut barang bukti 6 (enam ) janjang buah kelapa sawit berikut satu egrek yang di gunakan untuk mengambil sawit milik Perkebunan tersebut.
Menurut keterangan salah satu security lapangan yang tidak mau disebutkan namanya, siang itu sekitar pukul 13.00 wib, sedang melaksanakan Patroli rutin di areal Devisi 05 Rampah Estate Kebun PT PP Lonsum Kec sei Bamban,tiba tiba memerogoki Pelaku Zul sedang mengegrek buah kelapa sawit sementara temanya Hari melangsir.
Tidak sanggup menghadapi kedua pelaku dan kawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kejadian beberapa bulan yang lalu, sang securty menghubungi temanya melalui HP,setelah bantuan datang barulahlah kedua pelaku di sergap berikut 6 janjang sawit kemudian di serahkan ke Polsek Firdaus .
Kapolsek Firdaus AKP Endah Iwan I Tarigan SH membenarkan adanya penyerahan dua pelaku pencurian sawit milik PT PP. Lonsum .
“Setelah dihitung biaya perawatan, belum waktunya buah tersebut untuk dipanen, pihak kebun mengalami kerugian sekitar Rp 4.597.250,- (empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu, dua rutus lima puluh rupiah), jadi untuk kedua pelaku dapat di lakukan penahanan,” Kata Kapolsek. (sugi)