JAILOLO, beritalima.com – Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) Direktorat Dirjen Bina Administrasi ke Pendudukan dan Catatan Sipil meyebut ada kekeliruan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy, dalam mengambil kebijakan menonjobkan Marcus Seleky dari Kepala Dukacapil Halbar beberapa waktu lalu. Pengakuan ini muncul saat komisi I DPRD Halbar melakukan konsultasi Senin lalu di Kemendagri.
“Hasil konsultasi Komisi I Senin kemarin, dengan mendatangi Kemendagri khusunya, di Direktorat Dirjen Bina Administrasi ke Pendudukan dan Catatan Sipil, diwakili kasubdin yang membidangi bagian timur atas nama Rara, membicarakan kronologis Bupati Halbar Danny Missy menonjobkan Marcus Seleky dan hasilnya kementrian berpendapat ada kekeliruan prosedur yang terjadi, karena seharunya ada pengusulan dari daerah ke Mendagri sebelum adanya pergantian Marcus Seleky dan pejabat yang bersangkutan harus melewati ASN, namun yang terjadi tidak begitu,”kata Ketua Komisi I DPRD Halbar Djufri Muhammad kepada beritalima, Rabu (25/1/2017)
Menurutnya, dalam pengembilan kebijakan itu sudah jelas Bupati mempunyai kewenangan besar mengantikan pejabat lama ke baru tanpa ada campur tangan Mendagari.
“Apa yang dilakukan Bupati itu sudah benar, hanya saja tahapannya itu tidak sesuai dari hasil kajian kementrian atas dasar laporan kami,”ujarnya
Lanjut dia, Mendagri juga sampai kini telah menonaktifkan sistem dari Capil Halbar untuk pendataan adminstrasi warga. Karena pejabat yang memimpin Capil Halbar belum bisa menandatangani adminstrasi warga yang berurusan.
“Betul Bupati Danny Missy sudah datang di mendagri dan dijelaskan agar secapatnya Bupati Danny Missy memproses secapatnya terkait kekeliruan tahapan pergantian jabatan Marcus Seleky. Karena saat ini kementrian sudah memblokir data untuk capil sampai dengan masalah ini selesai terurus baru dibuka kembali,”pungkasnya. (ssd)