Mendagri Tito : Hasil Audit APIP Dapat Diteruskan Kepada APH

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com| Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja, dan hasil pemeriksaan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) dapat diteruskan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu apabila ditemukan indikasi. Umumnya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal.

Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.

Bacaan Lainnya

Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.

“Terhadap hasil tersebut, wajib disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu lima hari kerja,” ujar Tito.

Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.

“Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Tito.

Oleh karenanya, tak hanya soal sinkroninasi program Pemerintah Pusat dan Pemda, ia juga menekankan jajarannya di Kemendagri untuk mengevaluasi pembangunan daerah, agar berorientasi hasil kemanfaatan untuk masyarakat.

“Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah,” tegasnya. [sn/rp]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *