Mendagri Tjahyo Kumolo Beri Masukan Agar LSM LIRA Tetap Kritis dan Independen

  • Whatsapp

JAKARTTA, beritalima.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo beri masukan agar LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dibawah kepemimpinan HM. Jusuf Rizal tetap kritis dan independen dalam perannya
mengawal Visi Indonesia, 2019-2024, Jokowi Amin

“LSM LIRA harus tetap kritis seperti semula. Membantu pemerintah mengawasi kinerja untuk perbaikan bangsa. Ikut mengoreksi. Kita dukung,” papar Tjahyo Kumolo ketika menerima Tim DPP LSM LIRA (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) yang dipimpin oleh HM. Jusuf Rizal bersama Ketum Perempuan Lira, Hj.Jihan Savitri dan Ketum IRSI (Ikatan Reporter Seluruh Indonesia), H.Arse Pane dan Liranews.com (1/8/2019)

Pada kesempatan audiensi tersebut Jusuf Rizal menyampaikan hasil Rapimnas LSM LIRA di Batu Malang, Jawa Timur, 19-21 Juni 2019 yang dibuka oleh Staf Ahli Hukum dan Kesbang Mendagri, Didik Supriyanto mewakili Mendagri Tjahyo Kumolo. Lima poin hasil Rapimnas, antara lain LSM LIRA turut memerangi Radikalisme, Hoax, Narkoba maupun KKN serta mendukung kebijakan pemerintah Jokowi secara kritis.

Pada kesempatan tersebut Mendagri meminta penjelasan tentang adanya kelompok yang mengatasnamakan Lumbung Informasi Rakyat namun merupakan organisasi perkumpulan yang terdaftar di Kemenkumham dengan memakai Atribut dan Logo sama persis yang dipakai oleh LSM LIRA.

Selaku pendiri LSM LIRA, Jusuf Rizal memberi penjelasan tentang LSM LIRA, bahwa organisasi ini sejak berdiri tahun 2005 terdaftar di Kesbangpol Depdagri sebagaimana UU Keormasan dan Permendagri yang mengatur keberadaan ormas yang tidak berbadan hukum. Jadi hanya ada satu LSM LIRA dengan Rekor Muri yang diperoleh tahun 2009.

Bagaimana dengan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat? Menurut Jusuf Rizal, ormas tersebut adalah organisasi baru yang didirikan 16 Maret 2016 dengan memalsu tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA membuat akta notaris baru perkumpulan dan mendaftar ke Kemenkumham sebagai entitas baru, namun meniru seluruh atribut termasuk logo milik LSM LIRA.

“Jadi Pak Menteri tidak ada dualisme. Hanya ada satu LSM LIRA yang terdaftar di Kesbangpol dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Pak Menteri kan membuka Munas LSM LIRA tahun 2015. Nah, pasca Munas itu, Presiden yang dipilih membuat organisasi baru dengan cara melanggar konstitusi,” cerita pria berdarah Madura-Batak itu.

Menurut Jusuf Rizal status organisasi “LSM LIRA” tidak akan berubah menjadi “Ormas Perkumpulan” sebab Rekor Muri yang diperoleh LSM LIRA diberikan sebagai LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di 34 Propinsi dan 470 Kabupaten Kota dengan Steuktur Pemerintah bayangan. Jika berubah status maka LSM LIRA tidak lagi bisa memakai Rekor Muri karena pasti kalah dibanding ormas perkumpulan seperti NU dan Muhmadiyah, dll. LSM LIRA lebih baik menjadi Kepala Ayam daripada kaki Gajah.

Tjahyo Kumolo memahami apa yang dialami oleh LSM LIRA. Hal tersebut dikatakan karena belum ada pelayanan satu atap tentang organisasi kemasyarakatan sehingga baik Kemendagri, Notaris dan Kemenkumham memiliki otoritas dalam menerbitkan identitas hukum organisasi. Tetapi Mendagri mengatakan LSM LIRA jalan terus dan perkuat komunikasi dengan Kesbang di daerah.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *