Menegakkan Peran SP Atas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto, dan Kadisnaker Jatim, Himawan Estu Bagijo, bersama semua unsur terkait di acara Seminar Ketenagakerjaan di Surabaya, Senin (20/5/2019)

SURABAYA, beritalima.com | Ketidakpatuhan perusahan atau pemberi kerja untuk memberi perlindungan jaminan sosial para pekerjanya ternyata cukup banyak. Mereka hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan ini terungkap dalam seminar bertema “Peran serikat pekerja dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan”.

Seminar yang diprakarsai Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur ini menghadirkan Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.

Tidak kurang dari 200 ketua serikat pekerja se-Jawa Timur hadir di acara yang digelar di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (20/5/2019) ini.

Menurut Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, dukungan para serikat pekerja sangat diperlukan agar seluruh pekerja di sebuah perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menegaskan, masih banyak pemilik perusahaan yang tidak patuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan, yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. “Penyakit di BPJS Ketenagakerjaan dari dulu sampai sekarang ya tentang Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) ini,” ujar Wahyu di sela seminar ini.

Menurutnya, pekerja sendiri tahu haknya telah dilanggar, namun tidak berani lapor ke pihak yang berkompeten karena takut dikecat. Karena itu, lanjut Wahyu, kedepan diharap ada fasilitas pengaduan secara online yang formatnya aman bagi pelapor. “Kita harus cari cara agar kecurangan perusahaan terungkap tapi pekerjanya aman,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengupayakan perlindungan jaminan sosial pada seluruh tenaga kerja tanpa kesadaran pemberi kerja maupun dukungan pihak-pihak terkait, termasuk serikat pekerja.

Disnaker Jatim sendiri selama ini dalam hal ini baru menerjunkan tim pengawas ke sebuah perusahaan setelah mendapat laporan dari serikat pekerja atau dari BPJS ketenagakerjaan.

Dia berharap semua pihak seperti serikat pekerja, BPJS ketenagakerjaan dan tim pengawas sama-sama turun untuk mengawasi kondisi lapangan. “Semua lini harus bisa bekerjasama untuk meindungi seluruh pekerja,” tuturnya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto, mengatakan, hingga April 2019 jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Jatim tercatat 2,9 juta tenaga kerja. Jumlah itu termasuk di antaranya 212 ribu tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan 751 ribu tenaga kerja jasa kontruksi.

Dikatakan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Jatim didominasi usaha mikro kecil dan menengah yang mencapai 53 persen, disusul perusahaan skala kecil 31 persen, skala menengah 14 persen, dan perusahaan besar hanya 2 persen.

Dodo sendiri berpendapat, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja akan terwujud jika semua pemberi kerja dan pekerja sadar akan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hal ini menjadi sebuah kebutuhan bagi mereka. Dan, pihaknya sendiri sudah banyak mengadakan sosialisasi, termasuk ketika membayar klaim atau menyerahkan santunan yang sedemikian banyak.

Disebutkan, klaim yang telah dibayarkan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim selama Januari hingga April 2019 telah mencapai Rp 1,26 triliun untuk 125.624 kasus. Klaim sejumlah itu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 923,5 miliar untuk 79.839 tenaga kerja, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 85,6 miliar untuk 10.030 kasus, kaim Jaminan Kematian (JKM) Rp 9,4 miliar untuk 1.433 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp 7,6 miliar untuk 11.262 orang.

Pertanyaannya, bagaimana bagi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, putus hubungan kerja dan pensiun tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan? (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *