Mengadu ke Dewan Pers, Humas Pemkot Batu Menolak Melakukan Hak Jawab

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com| Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Batu mengadukan tiga media kepada Dewan Pers terkait pemberitaan kegiatan Kehumasan atau studi banding ke beberapa Kota – Kabupaten di Jawa Tengah beberapa hari lalu. Sehingga Dewan Pers mengeluarkan analisis dan rekomendasi yang ditujukan kepada Humas Kota Batu dan suara-publik.com saja.

“Surat itu dikirim resmi ke Dewan Pers, karena pemberitaan penjenengan yang saya nilai tidak cocok, dan saya punya hak memberikan informasi ke Dewan Pers,” ungkap Shanti Restuningsasi Kepala Bagian Humas Pemkot Batu ditemui di kantornya Jumat 13/11.

Bacaan Lainnya

Dalam pemberitaan yang diadukan oleh pihak Bagian Humas Setda Pemkot Batu berdasarkan analisa dewan pers yang telah menerima pengaduan dari Dra Santi Restuningasi, MM (pengadu) yang keberatan atas pemberitaan yang diunggah, suara – publik.com (teradu) berjudul Habiskan Anggran Akhir Tahun, Humas Kota Batu Ajak Wartawan Plesir ke Magelang. Kemudian yang diungggah pada 28 Oktober 2020, berita berjudul ‘Plesir ke Jateng Humas Pemkot Batu diduga selewengkan anggaran’, berita tersebut diunggah pada 2 November 2020.

Dari konten kedua tersebut tentang kegiatan studi banding ke Magelang Humas Pemkot Batu, merasa keberatan atas pemberitaan tersebut. Yakni Pertama, sebelum pemuatan berita pertama Shanti Restuningsasi selaku humas mengakui jika dihubungi oleh wartawan dari suara-publik.com, namun pihak pengadu menolaknya dengan alasan bahwa pengadu tidak mengenalnya. Dan pengadu meminta wartawan tersebut untuk bertemu tatap muka. Karena jika melalui telephon dikhawatirkan terjadi Miss Komunikasi. Kedua, dalam pemberitaan yang kedua pihaknya tidak diminta keterangan sama sekali.

Berdasarkan penilaian sementara, Dewan Pers merekomendasikan agar teradu wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Sedangkan teradu wajib memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan melanggar kode etik jurnalistik dengan mennyertakan tautan berisi Hak Jawab dari pengadu.

Pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah  menerima penilaian akhir dewan pers ini. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut surat ini ke Dewan Pers selambat lambatnya 3 x 24 jam setelah hak jawab dalam waktu yang ditentukan.

Untuk itu Dewan Pers meminta tanggapan pegadu dan teradu selambat-lambatnya satu minggu setelah waktu ditentukan. Dewan Pers  akan menganggap pengadu dan teradu menyetujuinya .

Kabag Humas Menolak Untuk Melakukan Hak Jawab

Sementara itu sesuai dengan rekomendasi dari dewan pers, sejumlah awak media meminta hak jawab humas Pemkot Batu, atas pemberitaan berujung aduan kepada tiga media ke dewan pers, justru pihak humas enggan memberikan hak jawab kepada Awak Media, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan dewan pers lewat rilis yang ditunjukan.

Shanti beralasan dirinya masih menunggu hasil keputusan dari dewan pers. Anehnya ia dinilai lupa bahwa surat jawaban sudah di serahkan dewan pers bahkan menunjukan jawaban dewan pers.

“Saya gak bisa jawab , masih nunggu surat keputusan dewan pers,” kata Shanti ketika Awak Media mencoba mengonfirmasi atas hak jawab pihak Humas Jumat (13/11/2020).

Bahkan, di depan awak media Shanti sempat marah marah karena menilai bahwa pihak media tanpa konfirmasi dulu sebelum pemuatan. Selain itu juga pihak humas Pemkot Batu tidak mau memberikan hak jawab karena yang konfirmasi bukan wartawan dari Kota Batu.

“Sampean kan bukan wartawan Kota Batu. Kalau niat, konfirmasi ya face to face (tatap muka) bukan melalui telephon saya tidak mau. Dan saya ini mantan departemen Penerangan jadi saya paham!!,” tandasnya sembari marah kepada awak media.

Menurutnya sesuai kode etik wartawan. Jurnalis tidak boleh konfirmasi melalui telephon.

“Gak boleh wartawan konfirmasi melalui telephon, ” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya bahwa awak media, sebelum penayangan berita tanggal 28/10 sudah mengkonfirmasi pihak Kabag Humas Pemkot Batu sekitar pukul 03.00 WIB dengan baik Kabag Humas Pemkot Batu Shanti Restuningsasi mempersilahkan wartawan untuk ketemu dan bertatap muka di kantornya pada besoknya (29/10).

“Monggo Besok saya tunggu di kantor,” saat dikonfirmasi awak media 28 Oktober.

Namun diketahui tanggal 29 Oktober rombongan studi beserta humas belum pulang dan masih di Jawa Tengah. [San]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait