Mengaku Suaminya Personel TNI AL, Uswatul Ummah Diadili Karena Menipu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tri Agustini Susilowati dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tri adalah salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh Uswatul Ummah, perempuan yang mengaku istri salah satu personel TNI AL.

Persidangan itu digelar di ruang Candra, PN Surabaya, Selasa (14/9/2021). Dalam sidang Tri menjelaskan mengenal terdakwa dari temannya. Setelah perkenalan itu, dirinya mendatangi kediaman terdakwa. Rumahnya di komplek Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL).

“Saya awalnya tidak mengenal terdakwa. Tapi setelah saya ke rumahnya di RSAL Flat Emergency Petugas 9, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, akhirnya saya percaya. Terdakwa juga mengaku kalau suaminya merupakan personel TNI AL,” katanya saat ditemui selesai persidangan.

Setelah perkenalan tersebut lanjut Tri, beberapa bulan kemudian tepatnya pada November 2020, terdakwa meminjam mobil kepada dirinya. Satu kalimat yang tidak pernah terlupakan Tri yang terucap dari mulut terdakwa. Yaitu, masakkan istri anggota TNI akan menipu orang.

Kalimat itu menambah keyakinan dirinya terhadap terdakwa. Benar saja, saat itu, memang dia mengembalikan mobil tersebut. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali pinjam mobil ke Tri. Sampai saat ini, mobil yang dipinjam itu tidak kunjung kembali.

“Terdakwa sewa mobil dengan harga Rp 250 ribu perhari. Saat ditagih terdakwa beralasan masih dipakai anaknya. Juga masih ada di Malang,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, terdakwa berjanji kalau akan mentransfer pembayaran penyewaan mobil yang dipakai. Tapi, terdakwa tidak pernah mengirimkan uang tersebut. Malah, beberapa hari kemudian, melalui hanphone Uswatul, anak terdakwa mengatakan kalau orangtua terdakwa baru saja meninggal.

Mendengar informasi tersebut, Tri hibah. Dirinyi berniat untuk melayat ke kediaman orangtua terdakwa di Pasuruan. Awalnya terdakwa tidak mengetahui rumah itu. Akhirnya, Tri mencari informasi dari sopir terdakwa. Sebenarnya, orang tersebut (sopir) tidak mau memberi tahu tempatnya.

Namun, Tri terus memaksa. Sampai sopir itu menyerah dan mengantar Tri ke rumah orangtua terdakwa. Sesampainya di sana, tubuh Tri seolah langsung tersetrum listrik bertegangan tinggi. Dia melihat kalau orangtua terdakwa masih hidup. Bahkan masih sehat.

“Tega ya dia (terdakwa) mengatakan kalau orangtuanya telah meninggal,” tambahnya. Hal yang membuat dirinya tambah kaget yaitu, dia mendapat informasi kalau kendaraan miliknya ternyata sudah digadaikan ke seseorang bernama Ali.

Karena perbuatan itu, dia mengaku kalau dirinya merugi sekitar Rp 150 juta. Tidak hanya mobil. Ada empat motor dan uang tunai senilai Rp 76 juta yang juga dipinjam terdakwa darinya. “Semuanya itu sampai sekarang tidak pernah dikembalikan terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa menyangkal beberapa poin dari keterangan yang dilontarkan saksi. Yakni, bukan dirinya yang menggadaikan mobil itu. Melainkan Ali. Tapi, dia membenarkan kalau dirinya yang menyewa mobil itu ke Tri. Tapi, mobil itu diberikan ke Ali.

“Saya hanya menyewakan saja Yang Mulia. Tapi, yang pakai bukan saya. Saya ini hanya perantara saja,” katanya saat membantah keterangan saksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait