SURABAYA, beritalima.com-
Berhati-hatilah jika anda adalah pecinta minuman jenis Legen, bisa jadi Legen tersebut adalah palsu dan terbuat dari Air mentah (Pam) tanpa di rebus terlebih dahulu.
Seperti yang berhasil diungkap oleh Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada,Sabtu (17/6/2017),berhasil mengungkap pembuat sekaligus penjual Legen di Jalan Undaan Kulon Surabaya.
Mereka yang dibekuk adalah Ngatmiadi (39) asal Sumber Agung Tuban dan tinggal di jalan maspati Gang 5 Surabaya, Hasyim Ashari (36) yang tinggal di Jalan Undaan Kulon, Herman (43) asal Jalan Kedung Baruk Gang 9 Surabaya, Lai Made Yasin (79) asal Jalan maspati Gang 4 Surabaya dan Ikhwan (46) asal Plumpung Tuban.
Dalam kesehariannya, di Jalan Undaan Kulon para tersangka tersebut terbukti menjual es Legen yang diproduksinya sendiri menggunakan bahan-bahan yang tak layak dikonsumsi oleh manusia yang berbahan dasar air mentah. Herman, salah satu pelakunya mengaku jika usaha jualan es Legen tersebut adalah warisan orang tuanya (Ortu) yang sudah tiada.
“Omzet dalam sehari bisa Rp 1 juta rupiah, dengan modal Rp 200 ribu. Ini dari warisan orang tua sudah tahunan, sebelum meninggal saya ditinggali resep ini”,aku bapak dengan empat anak ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Tim Satgas pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembuatan Legen palsu yang memang sudah beroperasi cukup lama sejak tahun 2014 di jalan Raya Undaan Kulon Surabaya.
Hasil dari para tersangka ini mencapai minimal Rp 1juta rupiah dari memproduksi 200 liter Legen palsu, kemudian menjajakan mulai dari pagi sampai dengan sore hari sekitar kepada 500 konsumen.
Tersangka Herman beserta keluarganya yang juga masih saudara ipar, ditangkap bersama dengan berbagai barang bukti termasuk di dalamnya air minuman mentah yang terbuat dari campuran air mentah, sodium cyclamate ,Susu kaleng dan Citroen.
“Belakangan memang diketahui bahwa tidak ada unsur Legen apapun yang asli dari batang maupun pohon. Dan air mentah yang digunakan oleh pedagang ini kedalam ramuan Legen palsunya”,sebut Shinto, Minggu (18/6/2017).
Lanjut Shinto, lima tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Satgas Pangan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka. Mereka akan dijerat pasal 140 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang kemudian kita lapis dengan pasal 6 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .
Tentu saja ini akan berbahaya bagi sistem pencernaan bagi siapa saja yang meminum, karena air yang digunakan oleh pedagang ini dalam membuat Legen palsu adalah air mentah yang bersumber dari Pam tanpa diolah terlebih dahulu atau dimasak.
“Tentunya perbuatan mereka disamping melanggar juga membahayakan, seperti beberapa barang seperti cuka yang masuk ke dalam sistem pencernaan dan ini bukanlah seharusnya masuk ke dalam minuman seperti Legen”,tutup Shinto.
Reporter: Eko