Mengawali 2022, 49 Orang Tenaga Honorer Satpol PP Kepsul Diberhentikan, Astaghfirullah

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Mengawali tahun baru, 49 Tenaga honorer pegawai tidak tetap
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diberhentikan. Mereka di berhentikan terhitung sejak 10 Januari 2022.

Sala satu tenaga honorer pegawai tidak tetap Satpol PP yang namanya tidak disebutkan mengungkapkan, kami selaku honorer yang bekerja di Pemda Kepulauan Sula ini sebanyak 49 orang. Mereka tidak dipekerjakan lagi.

“Jadi, 49 orang tenaga honorer ini mulai 10 Januari 2022, tidak bisa bekerja lagi,” kata Sumber kepada media ini, Senin (17/1/22)

Dia memaparkan, sesuai surat edaran Bupati Kepulauan Sula Nomor : 880/01/SKPT/PHK/SATPOL- PP&PMK/KS/1/2022 pada 10 Januari 2022 yang di Tanda tangani oleh Plt Kepala Dinas Satpol Pap Abdi Umagapi, “ujar Sumber.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol Pap Abdi Umagapi saat dihubungi media ini lewat pesan WhatsApp…. di..nomor +62 813-4026-xxxx, namun tidak ada jawaban, hingga berita ini terbitkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait