Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah peraturan yang wajib diikuti oleh setiap warga negaranya. Salah satunya yaitu terkait kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) B sebagai syarat mengemudi kendaraan bermotor roda 4 yang diterbitkan oleh Kepolisian Indonesia.
Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang belum mengenal jenis jenis dari SIM B.
Lantas, apa saja jenis SIM B yang sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021? Penjelasan lengkapnya bisa Anda simak di bawah ini.
Mengenal Jenis Jenis dari SIM B
Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ada dua jenis SIM B yang bisa dimiliki masyarakat Indonesia. Masing-masing jenis SIM ini berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak penerbitan.
Berikut ini jenis-jenis dari SIM B dan perbedaannya.
– SIM B1
Merupakan surat izin mengemudi yang berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 berupa kendaraan perseorangan atau angkutan dengan bobot lebih dari 3.500 kg. Contoh kendaraan yang termasuk di dalamnya yaitu truk dan bus berukuran sedang.
– SIM B2
Yaitu surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 4 yang termasuk dalam kendaraan penarik, kendaraan berat atau kendaraan yang dikombinasikan dengan gandengan serta mampu mengangkut beban hingga 1.000 kg.
Dengan mengenal jenis jenis dari SIM B di atas, Anda dapat menentukan jenis SIM yang Anda butuhkan. Apakah untuk kebutuhan mengendarai kendaraan roda 4 dalam golongan kendaraan berat atau sedang.
Kepolisian Indonesia mewajibkan setiap warga yang berkepentingan mengendarai kendaraan roda 4 untuk memiliki SIM B. Adapun fungsi dari kepemilikan SIM B ini cukup beragam, diantaranya:
– Sebagai bukti kompetensi mengemudi, di mana pemilik SIM harus lolos tes mengemudi dan memiliki pengetahuan yang memadai terkait perilaku berkendara serta aturan lalu lintas.
– Data pendukung yang bisa digunakan dalam berbagai kepentingan, seperti penyelidikan, penyidikan, ataupun identifikasi forensik.
– Dokumen pribadi yang memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, domisili dan jenis kelamin.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, SIM B berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Sebelum melewati batas masa berlaku tersebut, pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan dengan beberapa syarat yang perlu dipersiapkan.
Berikut ini syarat yang harus Anda persiapkan untuk memperpanjang SIM B:
– SIM B asli
– Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
– Fotokopi SIM B lama sebanyak 2 lembar
– Surat keterangan sehat dari dokter
– Mengisi formulir perpanjangan SIM secara lengkap dan valid
– Mengikuti tes psikologi
– Menyiapkan biaya perpanjangan SIM B (Rp80.000)
Setelah seluruh persyaratan tersebut disiapkan, Anda bisa langsung datang ke kantor Polres untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Saat di Polres, Anda harus mengikuti 3 ujian yang mencakup ujian teori dan praktik. Masingmasing tahapannya yaitu:
– Ujian teori untuk menguji wawasan Anda tentang tata cara mengangkut penumpang, fasilitas serta pelayanan umum.
– Ujian simulator menggunakan alat peraga yang berupa layar dan kemudi.
– Ujian praktik menggunakan fasilitas berupa truk yang sudah disiapkan oleh SATPAS SIM.
Proses perpanjangan SIM ini pun dapat dilakukan dalam 1 hari kerja, sehingga setelah seluruh tahapan ujian tersebut telah dilalui, Anda bisa segera mendapatkan SIM. Nah, dengan mengenali jenis jenis dari SIM B serta syarat dan cara perpanjangnya, kini Anda bisa segera melakukan perpanjangan atau membuat SIM B bary sesuai kebutuhan sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara.
(REDAKSI)

