Mengenal Jenis Jenis dari SIM B, Syarat dan Cara Perpanjang 

  • Whatsapp
Mengenal Jenis Jenis dari SIM B, Syarat dan Cara Perpanjangan di Satpas.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah peraturan yang wajib diikuti oleh setiap warga negaranya. Salah satunya yaitu terkait kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) B sebagai syarat mengemudi kendaraan bermotor roda 4 yang diterbitkan oleh Kepolisian Indonesia.

Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang belum mengenal jenis jenis dari SIM B.

Bacaan Lainnya

Lantas, apa saja jenis SIM B yang sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021? Penjelasan lengkapnya bisa Anda simak di bawah ini.

Mengenal Jenis Jenis dari SIM B

Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ada dua jenis SIM B yang bisa dimiliki masyarakat Indonesia. Masing-masing jenis SIM ini berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak penerbitan.

Berikut ini jenis-jenis dari SIM B dan perbedaannya.

– SIM B1

Merupakan surat izin mengemudi yang berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 berupa kendaraan perseorangan atau angkutan dengan bobot lebih dari 3.500 kg. Contoh kendaraan yang termasuk di dalamnya yaitu truk dan bus berukuran sedang.

SIM B2

Yaitu surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 4 yang termasuk dalam kendaraan penarik, kendaraan berat atau kendaraan yang dikombinasikan dengan gandengan serta mampu mengangkut beban hingga 1.000 kg.

Dengan mengenal jenis jenis dari SIM B di atas, Anda dapat menentukan jenis SIM yang Anda butuhkan. Apakah untuk kebutuhan mengendarai kendaraan roda 4 dalam golongan kendaraan berat atau sedang.

Fungsi Kepemilikan SIM B 

Kepolisian Indonesia mewajibkan setiap warga yang berkepentingan mengendarai kendaraan roda 4 untuk memiliki SIM B. Adapun fungsi dari kepemilikan SIM B ini cukup beragam, diantaranya:

– Sebagai bukti kompetensi mengemudi, di mana pemilik SIM harus lolos tes mengemudi dan memiliki pengetahuan yang memadai terkait perilaku berkendara serta aturan lalu lintas.

Data pendukung yang bisa digunakan dalam berbagai kepentingan, seperti penyelidikan, penyidikan, ataupun identifikasi forensik.

Dokumen pribadi yang memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, domisili dan jenis kelamin.

Syarat Perpanjang SIM B

Seperti yang disebutkan sebelumnya, SIM B berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Sebelum melewati batas masa berlaku tersebut, pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan dengan beberapa syarat yang perlu dipersiapkan.

Berikut ini syarat yang harus Anda persiapkan untuk memperpanjang SIM B:  

– SIM B asli

– Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar

– Fotokopi SIM B lama sebanyak 2 lembar

– Surat keterangan sehat dari dokter

– Mengisi formulir perpanjangan SIM secara lengkap dan valid

– Mengikuti tes psikologi

– Menyiapkan biaya perpanjangan SIM B (Rp80.000)

Setelah seluruh persyaratan tersebut disiapkan, Anda bisa langsung datang ke kantor Polres untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Proses Perpanjangan SIM B

Saat di Polres, Anda harus mengikuti 3 ujian yang mencakup ujian teori dan praktik. Masingmasing tahapannya yaitu:

– Ujian teori untuk menguji wawasan Anda tentang tata cara mengangkut penumpang, fasilitas serta pelayanan umum.

– Ujian simulator menggunakan alat peraga yang berupa layar dan kemudi.

– Ujian praktik menggunakan fasilitas berupa truk yang sudah disiapkan oleh SATPAS SIM.

Proses perpanjangan SIM ini pun dapat dilakukan dalam 1 hari kerja, sehingga setelah seluruh tahapan ujian tersebut telah dilalui, Anda bisa segera mendapatkan SIM. Nah, dengan mengenali jenis jenis dari SIM B serta syarat dan cara perpanjangnya, kini Anda bisa segera melakukan perpanjangan atau membuat SIM B bary sesuai kebutuhan sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara.

 

(REDAKSI)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait