Mengenang Lagi Sejarah Melalui Nobar Film Dokumenter G30S PKI

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati. M. Si., bersama Masyarakat Lumajang Nonton Bareng (Nobar) Film dokumenter G30S PKI, di Alun-alun Kab. Lumajang, Minggu (30/09/2018) malam. Kegiatan itu dimulai sekitar jam 20.30 WIB. Masyarakat sangat antusias dgn acr tersebut, untuk mengenang sejarah yang lama hilang.

Nobar film dokumenter G30S PKI ini, merupakan kegiatan yang diselenggarakan tiap tahun sekali, untuk memperingati peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 30 September tahun 1965. Nobar tersebut, bertujuan untuk mengingat kembali kekejaman yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap para jenderal, negarawan maupun agamawan.
.
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah selaku wakil bupati Lumajang menyampaikan, bahwa peristiwa G30S PKI ini merupakan momen yang tidak boleh dilupakan oleh generasi muda Indonesia. Suatu bukti peristiwa yang mencoreng sejarah perjalanan bangsa Indonesia. “Momen ini adalah momen yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pemuda – pemuda jangan sampai melupakan sejarah ini,” ungkap Bunda Indah.

Bunda Indah mengingatkan kepada Masyarakat Lumajang, bahwa melalui Nobar (Nonton Bareng) Film G30S PKI ini, diharapkan agar bisa dijadikan pembelajaran, bahwa tidak boleh ada lagi kekejaman dan pemberontakan dalam negeri ini.

Ada pihak tertentu yang berupaya memutarbalikkan fakta sejarah tentang kekejaman PKI terhadap bangsa sendiri.
“Karena ada pihak – pihak yang berupaya untuk menghilangkan fakta bersejarah ini. Maka sekarang semuanya bergerak untuk menonton bareng,” ujar Bunda Indah.

Film dokumenter G30S PKI, diputar setiap tahun pada era Orde Baru. Namun, sempat dihentikan pemutarannya. Kemudian, di tengah santernya isu kontroversi bangkitnya kembali paham terlarang, yaitu, Komunisme, Marxisme dan Leninisme, maka, dipandang mendesak dan penting untuk memutar kembali film G30S PKI tersebut.

Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme dinyatakan dilarang di Indonesia berdasarkan Tap MPRS XXV Tahun 1966. Sehingga, siapapun dilarang menyebarkan atau mengajarkan paham tersebut dalam bentuk apa pun. Turut hadir dalam Nobar tersebut, SEKDA Kab. Lumajang Drs. Gawat Sudarmanto serta sejumlah Kepala OPD Kab. Lumajang. Bahkan, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., juga bergabung setelah selesai menghadiri acara “Menyantuni Anak Yatim” di Desa Sari Kemuning Kecamatan Senduro. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *