BANDUNG, beritalima.com | Raungan ambulans, mobil yang dipasang rotator darurat merah atau merah biru agar bisa menembus kemacetan dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, dan jenazah ini sudah sangat akrab di telinga kita.
Namun ada pemandangan janggal, salah satu kendaraan yang mendapat prioritas pada urutan kedua berdasarkan pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang LLAJ diduga dialih fungsikan untuk mengangkut pupuk organik, sayuran, dan sesekali keluar kota mengantar hasil pertanian.
Tim beritalima mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada beberapa narasumber, hasilnya mengejutkan. Bantuan dari salah satu komunitas itu kini dikuasai paguyuban yang bergerak di bidang pertanian.
Lantas siapa yang harus bertanggung jawab, karena menurut salah satu pejabat Dinas Kesehatan di mana kendaraan itu beroperasi, Selasa (26/10/2021), belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Tim beritalima terus menelusuri. (Pathuroni Alprian)