SURABAYA, beritalima.com – Permintaan untuk memberikan hak jawab oleh Advokat Pieter Talaway SH, Kuasa Hukum pasutri Maria Lisdiana Tandjung dan Ir. Vincentius Ferrerius Sugiarto Tandjung, Pemohon PK No.480PK/Pdt/2017, yang telah diberikan ternyata hingga berita ini ditayangkan belum juga diterima Redaksi Berita Lima. Padahal, sudah sekitar 2 pekan ditunggu.
Baca : Aroma Dugaan Suap Ngabar Sampai Surabaya, Kahumas MA Ngaku Tak Mencium
Perkembangan informasi yang didapat media ini, Pieter Talaway SH ternyata juga sebagai Kuasa Hukum Daniel / Kho Jusac / Johanes (kakak kandung Lany / Sarah Kho) dalam perkara-perkara lain, baik perkara perdata dan pidana. Bahkan, ada juga yang menyebutkan kerja sama keduanya dalam menyelesaikan perkara perkara lain sebelumnya.
Sebagaimana yang diberitakan beritalima.com sebelumnya, kasus semacam ini terkait dugaan adanya mafia peradilan yang dilakukan secara persekongkolan antara oknum swasta dengan oknum pejabat yang berwenang secara tercela.
Disampaikan oleh pasutri Maria dan Sugiarto diduga penyerahan dolar Singapore senilai Rp 50 miliar oleh Daniel (buronan) dkk. untuk oknum Hakim Agung (jual-beli putusan disebut mereka : SOLTONI) agar memenangkan permohonan PK No. 480PK/Pdt/2017, kemudian berdampak sangat meresahkan pasutri tersebut karena tanpa persetujuan sebelumnya tetapi ditekan harus dibayar dengan 3 rumah di Jl. Kangean dan Jl. Tegalsari Surabaya yang nilainya jauh diatas Rp. 50 miliar (ditakut-takuti).
Baca : Mafia Hukum Bertatus DPO Masih Operasi di MA?
Pengakuan tersebut harus ditindaklanjuti MARI dengan menyelidiki benar atau tidaknya ungkapan pasutri tersebut, agar kasus seperti itu tidak terus terjadi sesuai Fiat Justitia Ruam Caelum, yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
“Namun, ternyata perkara tersebut juga mempunyai keterkaitan dengan perkara TUN dan pidana lain, bahkan putusan No. 115PK/PP/TUN/2018 yang juga terbalik menjadi N.O ( tidak diterima),” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/09/2018).
Dr. Otto selaku Kuasa Hukum Jos S.Mardanus menolak memberi keterangan saat ditanya kasus ini, alasannya, karena ini pengakuan langsung dari para prinsiple Pieter Talaway SH., maka Otto tidak bisa mengomentari hal tersebut, kecuali menyampaikan ikut prihatin saja.
“Saya tidak bisa berkomentar soal itu justru Pieter Talaway SH, yang seharusnya aktif mengklarifikasi atau melaporkan adanya perbuatan tercela yang dikategorikan Tindak Pidana Kejahatan Luar Biasa, bilamana benar adanya jual beli putusan di MARI dan terjadinya dugaan pemerasan tersebut oleh pihak-pihak yang telah disebut namanya oleh Maria dan Sugiarto” tutupnya. (tim/Red)