Pukul Tetangga Dengan Palu, Pria Di Munjungan Diamankan Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Akibat emosi membabi buta, seorang pria asal RT. 07, RW. 04, Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang berinisial SC (41) terpaksa harus berurusan dengan hukum.
SC yang sekarang berdomisi di Kecamatan Munjungan itu diamankan Polisi lantaran diduga telah menganiaya tetangganya sendiri.

Menurut SC, kejadian bermula dari ucapan korban saat ditanya baik-baik namun balasannya menyakitkan hati yang kemudian berlanjut dengan pertengkaran sehingga terjadilah peristiwa pemukulan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo ,terkait kronologi kejadian adanya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

” Dari hasil pendalaman penyidik, kejadian bermula saat pelaku SC ini datang kerumah korban untuk menanyakan anaknya yang sekarang ikut korban sebagai ayah tirinya. Karena menurut SC anaknya ini dijemput korban dari salah satu pondok pesantren di Jombang kemudian dibawa ke Munjungan tanpa sepengetahuannya, ” jelas Kapolres pada beritalima.com, Sabtu (15/9).

Dan saat bertandang ke rumah korban itulah pertengkaran terjadi. Ketika korban ditanya SC mengenai anaknya tersebut, korban mengatakan “bertamu kok tidak sopan” sembari menyenggol badan pelaku. Dengan balasan dari korban tersebut, SC merasa tersinggung kemudian secara spontan meraih palu yang berada didekatnya.

“Kemudian SC langsung memukul kepala korban menggunakan Palu tersebut, ” tandasnya.
Karena kerasnya pukulan, korban terluka dan berdarah dibagian sekitar kepalanya sehingga harus dirawat di Puskesmas Kecamatan Munjungan.

” Tidak terima dengan kejadian yang menimpanya itu, korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Munjungan dan sekarang pelaku sudah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dengan palu sebagai barang bukti dari tindak pidana tersebut, ” Jelas Didit.

Dan terhadap pelaku SC dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *