Menjadi Tempat Mesum, Rumah Kost di Sumenep di Tutup

  • Whatsapp

SUMENEP, Kasus pemerkosaan gadis (19) oleh enam pemuda yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berbuntut panjang.

Pasalnya, selain kasus tersebut menyeret enam pelakunya ke ranah hukum, rumah kos yang ditempati enam pemuda mesum dengan gadis 19 tahun di jalan Tronojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ditutup sesuai tim gabungan.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Periznan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI, memasang segel yang terdiri dari bertuliskan ‘Usaha Rumah Kos ini Ditutup’, yang berisi 4 poin yang terkumpul yang tertera di benner tersebut.

Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir mengatakan, “Restu Ibu” khusus putri itu lantaran telah menyalahgunakan izin.

“Kosan ini sudah disalahfungsikan, karena tidak sesuai dengan izin. Ditambah kosan ini telah bikin malu dengan kasus pemerkosaan oleh enam laki-laki kemarin, ”terangnya usai ditutup, Kamis (1/8/2019) bagi sejumlah media.

Kadir memebeberkan, rumah kos tersebut meliputi tiga Perda dan satu Perbup, yaitu Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan Perbup Sunenep Nomor 78 tahun 2018.
“Yang dinamai ditutup, ya ditutup permanen. Ini menjadi perhatian bagi tempat usaha lain, tidak hanya kos-kosan, agar tidak melanggar izin usaha, ”pungkasnya.

Dari pantauan media ini, disetujui ada 20 kamar di kosan dua lantai ini yang disegel paksa petugas. Sebelum disegel, hampir semua barang di kamar kos dikeluarkan.
(**/ An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *