Menjemput Rejeki 2019, Vannesa Angel Resmi Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Akhirnya, Polda Jawa Timur secara resmi menahan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online artis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online artis itu.

“Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung menambahkan, penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan syarat objektif. Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap Vanessa dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara (6 tahun).

Ancaman 6 tahun penjara itu terdapat pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang diterapkan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” kata dia.

Selain itu, penahanan ini juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Nantinya akan terlampir surat perintah penahanan Vanessa. Maka ia terpaksa harus berada di Polda Jatim selama untuk menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.

“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan,” tandas Barung.

Vanessa ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2019) lalu setelah pertimbangan yang memberatkan Vanessa secara langsung, yaitu meng-eksplore dirinya, mengekploitasi dirinya langsung dengan mucikari. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *