Menjual Anak Dibawah Umur, Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Miftakhul Jannah alias Ramitha, mucikari anak di bawah umur divonis 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan penjara. Meski dinyatakan terbukti besalah melanggar UU Perlindungan Anak, namun vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa jauh dari ancaman hukuman maksimal.

Dalam amar putusannya, ketua mejelis hakim FX Hanung Dwi menyatakan, terdakwa bersalah sesuai Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah menjual anak di bawah umur. Menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Miftakhul Jannah alias Ramitha,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/3/2018).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan. “Jika tidak tidak membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara 1 bulan sebagai pengganti,” terang hakim Hanung.

Vonis yang dijatuhkan hakim Hanung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim Hanung terhadap terdakwa jauh dari ancaman hukuman maksimal pada pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika mengacu pada pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Perlu diketahui dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak di Surabaya di Hotel Narita Surabaya pada September 2017. Seorang mucikari bernama Miftakhul Jannah alias Ramitha ditangkap saat kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur.

Jannah yang bertindak sebagai mucikari diamankan saat menjajakan korban yang berinisial PS kepada lelaki hidung belang. Modusnya, Jannah menawarkan PS yang masih berusia 17 tahun via aplikasi WhatsApp.

Untuk sekali boking, Jannah yang juga akrab disapa Bebe tersebut mematok harga Rp 1,2 juta sekali kencan. Dari nilai itu, Jannah mendapat bagian Rp 200 ribu. Kepada polisi, Jannah mengaku merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan PSK dari tempat hiburan malam.

Usai ditangkap, polisi menjerat Jannah dengan pasal berlapis yakni, pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *