KPU Kotamobagu: Ada Riak Atau Tidak Tetap Kami Verfak Ulang

  • Whatsapp

KOTAMOBAGU, beritalima.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Nova R Tamon ST, secara tegas mengatakan, akan bertindak profesioanal, sesuai dengan undang-undang, dalam menindaaklanjuti putusan Panwalu Kotamobagu.

Terkait adanya riak-riak ditengah masyarakat saat PPS sedang melakukan proses Verifikasi Faktual ulang, atas syarat dukungan Paslon Walikota dan Wakil Walikota 2018, Drs Hi Jainuddin Damopolii-Drs Suharjo Makalalag, di 6 desa/kelurahan, Nova Tamon, mengatakan itu harus dilakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang.

“Ada riak-riak atau tidak, tetap kami harus lakukan Verfikasi Faktual ulang, karena itu juga perintah Undang-Undang,” kata Nova Tamon ST, Ketua KPU Kotamobagu.

Dikatakanya lagi, Jika selaku penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kotamobagu tidak menindaklanjuti atas keputusan Panwaslu Kotamobagu, untuk melakukan Verfikasi Faktual ulang di 6 desa dan kelurahan, atas adanya laporan pemohon dari Paslon TB-NK, terkait adanya temuan syarat dukungan milik Paslon JaDi-JO, itu jelas akan melanggar dengan perintah dan undang-undang yang berlaku.

“KPU Kotamobagu, tidak ingin di cap melanggar undang-undang, karena tidak menindaklanjuti keputusan Panwas,” tambah Nova Tamon.

Lebih lanjut lagi, Ketua KPU Kotamobagu, membenarkan adanya informasi, sempat terjadi pengusiran di salah satu rumah, saat panitia pemungutan suara (PPS) akan melakukan Verifikasi Faktual ulang.

“Kalau pun terjadi hal-hal yang tidak diharapakan, itu sudah menajdi suatu resiko yang harus diterima KPU Kotamobagu, sebagai penyelenggara,” tutup Nova Tamon ST, Ketua KPU Kotamobagu.

(Zul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *