Menjual Obat Terlarang Seorang Pemuda Masuk Sel Tahanan

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Satuan Reskoba Polres Lumajang mengamankan puluhan pil koplo. Obat terlarang sejenis pil koplo dengan Logo Y tersebut diamankan petugas dari seorang pemuda berinisial JD, warga Dusun Kedungbiru, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir

Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP. Priyo Purwadinto SH melalui Paur Subbaghumas Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan, bahwa pengendar pil koplo berusia 27 tahun itu diamankan di rumah tersangka di Dusun Kedungbiru, Desa Kedungmoro, pada hari Rabu (23/05/2018).

Kepada awak media Catur Baskoro mengatakan, “Selain mengamankan tersangka JD, polisi juga mengamankan 82 butir pil logo Y, serta uang hasil penjualan Rp.90 ribu,” kata Catur Baskoro, Kamis (24/5/2018).

Karena ulahnya yang terbukti melanggar hukum tersebut, akhirnya tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan, untuk mengungkap pelaku lainnya. (Jwo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *