Notaris Lutfi Afandi Dituntut 1 Tahun Penjara, Terbukti Menipu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris sekaligus terdakwa kasus penipuan jabatan, Lutfi Afandi SH M.Kn, yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/5/2018).

Sebelumnya, sidang tuntutan itu ditunda 3 minggu karena rencana tuntutan belum ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang mengatakan, terdakwa didakwa melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP. “Karena itu, kami minta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Lutfi Afandi selama satu tahun penjara,” kata Darmawati.

Sesuai berkas perkara No 103/Pid.B/2018/PN SBY tanggal register 16 Januari 2018, Notaris Lutfi Afandi SH M.Kn diduga melakukan penipuan jabatan terhadap Hj Pudji Lestari SE dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)..
Kasus ini berawal dari terjadinya pembelian sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar. Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011.

Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.

Atas pembelian tersebut Hj Pudji Lestari kemudian ke notaris Lutfi Afandi, di kantornya yang beralamat di Jl Raya Waru, Sidoarjo, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Hj Pudji sempat meminjam sertifikat induk ke notaris Lutfi.

Lama ditunggu, ternyata AJB dan APHB itu tak kunjung selesai. Di tahun 2013, Hj Pudji Lestari mengetahui adanya sebuah AJB dan APHB atas tanah tersebut. Ironisnya, akte-akte itu dibuat notaris Sugeng Priadi, bukan notaris Lutfi Afandi. Dan itu terjadi tahun 2013.
Hj Pudji pun berusaha untuk mengecek kebenaran hal itu namun selalu gagal. Hingga akhirnya, Hj Pudji Lestari mendapatkan informasi jika pada tahun 2011 itu, notaris Lutfi Afandi belum mempunyai ijin Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Ia hanya seorang notaris biasa. Kendati sebelumnya Hj Pudji Lestari, SE MM pada tanggal 19 Agustus 2010 lalu pernah membuat Akta Jual Beli dan diberikan tanda terima yang stempelnya adalah Notaris/PPAT oleh terdakwa Lutfi Afandi.

Karena semakin curiga, Hj Pudji Lestari kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sertifikat tanah Desa Gebang Sidoarjo No 64 seluas 34 hektar itu sudah dialihkan notaris Lutfi entah kemana. AJB dan APHB sebagaimana yang disanggupi dan dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada. Sehingga mengakibatkan Hj Pudji Lestari SE MM menderita kerugian sebesar Rp 4,2 milyar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *