SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rista Erna menuntut pidana tiga tahun penjara kepada Kho Handoyo Susanto, seorang agent properti yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan jual beli rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach.
“Terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan tuntutan selama 3 tahun dengan perintah agar tetap ditahan terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso,” kata jaksa di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/8/2022).
Dikonfirmasi selepas sidang, terdakwa Kho Handoyo melalui kuasa hukumnya Wagiman Sumodimedjo mengaku berat sekali dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, Kho Handoyo tidak layak dipidanakan karena telah mempunyai itikad baik memberikan penggantian rumah terhadap korbannya, Elanda Sujono.
“Ada putusan perdata dalam hal ini pihak terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi. Dalam wanprestasi itu ada sebuah kesepakatan yang ditandatangani para pihak bahwa kerugian yang belum terbayar yakni kurang lebih Rp 1,8 miliar dibayar dengan aset oleh terdakwa,” katanya kepada wartawan.
Namun jelas Wagiman, itikad baik penyelesaian dari terdakwa belum dapat direalisasikan karena ada beberapa alasan yang berujung pihak korban tidak menerima pengembalian.
Wagiman berpendapat, dalam pembelaannya nanti, dirinya akan fokus memakai keterangan ahli yang pernah dia datangkan sebelumnya, yang mengatakan kasus ini adalah pemalsuan.
Terdakwa Kho Handoyo Santoso dijerat Jaksa Kejati Jatim dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP karena menjual rumah di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya yang berstatus masih jaminan kredit di Bank. (Han)