SURABAYA – beritalima.com, Kekecewaan Pengky Irawan, salah satu pembeli rumah di jalan Wiyung 106-107, akhirnya berakhir ke jalur hukum.
Pengky Irawan yang ber KTP di Royal Residence B 08-131 Cluster Monthicelo RT 006-RW 002 Wiyung ini, resmi menggugat Mohamad Tjiauw Tjay sebagai pemilik rumah sebagai tergugat, dan Wishaldi Limiadi serta Jesha selaku broker dari Xavier Marks sebagai pihak turut tergugat 1 dan 2.
Melalui kuasa hukumnya, Pdt Purnawan Lesman Wiratno SH. MSth. Mth.MA, Eko Pudjiantoro SH, Hamidahtul Umami SH, dan Harsono Nyoto SH MH serta Yuliana SH MH, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 7 Juni 2018). Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor 557/Pdt.G/2018/PN SBY.
Kasus ini, berawal dari pembelian Rumah dijalan Wiyung 106-107, dan Pengky Irawan selaku penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp 2,2 miliar kepada tergugat Mohamad Tjiaw Tjay disaksikan dua broker Xaviar Marks yakni Wishaldi Limiadi dan Jesha selaku pihak turut tergugat.
Namun setelah uang muka dibayar dan dilakukan pengikatan jual beli internal melalui Xavier Marks No. 002/XMG-KJB/II/2018 bertanggal 26 Feburari 2018. Tanpa diberikan penjelasan sebelumnya, tiba-tiba rumah yang dibeli oleh Pengky Irawan diketahui terkena pemotongan jalan atau reland seluas 96 M2 (6 X 16 M).
“Tergugat dan turut tergugat tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait reland tersebut sebelumnya, ” kata Pdt Purnawan. Kamis (13/9/2018).
Atas tindakan tersebut, Pengky Irawan telah berkali-kali melayangkan somasi supaya ikatan jual belinya dibatalkan dan uang muka yang sudah dia bayar agar dikembalikan. Tapi, Mohamad Tjiauw Tjay selaku pemilik rumah dan Wishal Limiadi dan Jesha selaku brokernya menolak.
Gugatan diajukan karena pihak Mohamad Tjiauw Tjay dan Wishal Limiadi serta Jesha dinilai mengabaikan hak Pengky Irawan untuk mendapatkan luas tanah rumah seperti yang dibelinya.
Selain itu, pihak Muhamad Tjiauw Tjay dan Wishal Limiadi serta Jesha juga dinilai melanggar hak Pengky Irawan atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan.
“Dalam kasus ini pihak tergugat dan turut tergugat tidak memberikan informasi yang jelas tentang adanya pelebaran jalan. Dan tanpa diketahui Pengky, pihak tergugat langsung melakukan perikatan jual beli,” terang Pdt Purnawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya.
Purnawan menilai permintaan kliennya Pengky Irawan sangat beralasan karena rumah belum ditempati, tapi luas tanahnya sudah berkurang sehingga berkurangnya kenikmatan dan kenyamanan pembeli.
Dalam gugatannya, Purnawan meminta agar majelis hakim membatalka Akte Pengikatan Jual beli No. 002/XMG-KJB/II/2018, bertanggal 26 Februari 2018, menyatakan perbuatan para tergugat yakni Mohamad Tjiau Tjay dan Wishal Limiadi serta Jesha adalah perbuatan melawan hMukum dan menghukum dan memerintahkan mengembalikan kerugian pnggugat Pengky Irawan secara tunai sebesar Rp 2,2 milar, membayar jasa Advokat yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk mengajukan gugatan sebesar Rp. 200 juta. Membayar ganti rugi karena Penggugat tidak dapat menikmati Rumahnya yang jika dinilai dengan uang sejumlah Rp. 500 juta.
“Juga membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 10 miliar. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 setiap hari atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini,” pungkas Pdt Purnawan. (Han)