SURABAYA – beritalima.com, Seorang wanita berusia 56 tahun menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan uang sebanyak Rp 48,9 Miliar, dengan modus bisnis pembelian tanah di daerah Osowilangon Surabaya yang ternyata tanah sengketa.
Lianawati Setyo selaku korban dugaan penipuan yang jumlahnya tidak sedikit, akhirnya melaporkan Lily Yunita (47) ke Polda Jatim sesuai nomor laporan polisi : LP-/939/XII/RES.1.11/2020/UM/SPKT, Jumat Tanggal 11 Desember 2020.
Dikabarkan juga, Jika diduga Lily saat ini sudah ditahan. Dia sebagai tersangka sejak tanggal 14 January 2020, dengan perpanjangan tahanan hingga 40 hari lebih.
Dimana, Tersangka selain dikenakan pasal 378 atau 372 atas dugaan penipuan atau penggelapan, dia juga dikenakan pasal TPPU.
Namun, Pihak kuasa hukum korban yakni Satria Marwan, SH belum bisa dikonfirmasi. Sementara korban Lianawati Setyo saat dihubungi beritalima.com melalui sambungan WhatsApp 08113334xx membenarkan laporan tersebut meski lebih memilih tidak berkomentar banyak.
Untuk diketahui, tersangka yang dikenakan pasal 378 atau 372, akibat sebelumnya memberikan sebuah cek kosong uang senilai Rp 96 miliar kepada korban, Sayangnya setelah pihak bank BCA cabang kusuma bangsa, memberikan surat keterangan kalau ceknya kosong.
Diperoleh informasi pihak tersangka sudah menunjuk seorang pengacara bernama Ade dan Kosasi serta Djunaedy Effendy, namun hingga berita ini diturunkan ketiganya belum dapat di konfirmasi. (Han)