Menkeu Sindir Dana Pemda Mengendap di Bank, Anis: Pemerintah Perlu Evaluasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menyindir Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih menyimpan dana di perbankan. Hal ini terlihat dari simpanan Pemda yang kembali naik menjadi Rp 178,95 triliun pada Agustus 2021.

Sindiran Sri Mulyani tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers, pertengahan pekan lalu. Dari data Kementerian Keuangan, simpanan Pemda Agustus naik cukup tinggi, Rp 5,22 triliun atau 3,01 persen dibandingkan posisi Juli 2021 Rp 173,73 triliun.

Menanggapi pernyataan Menkeu ini, anggota Komisi XI DPR RI yang juga ekonom, Dr Hj Anis Byarwati menyampaikan pandangannya. Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu, permasalahan mengendapnya dana Pemda di bank harus dilihat secara utuh.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu mengakui adanya kenaikan simpanan Pemda di bank. Tercatat Agustus 2021 terdapat kenaikan simpanan Pemda 3,01 persen Rp 178,95 triliun dari sebelumnya Rp173,73 triliun.

“Pada satu sisi, lambatnya serapan anggaran ini sangat terkait dengan kesejahteraan rakyat karena anggaran merupakan instrument kesejahteraan. Jika anggarannya mengendap di bank, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu. Ini harus di evaluasi baik Pemda maupun Pemerintah Pusat,” kata Anis.

Ketua DPP PKS 2020-2025 bidang Ekonomi&Keuangan ini menjelaskan, dari penelaahan yang dilakukannya, tidak sepenuhnya hal ini menjadi kesalahan Pemda. Ada beberapa alokasi yang tidak bisa dibelanjakan Pemda karena tidak sesuai kebutuhan mereka.

Selama ini, Pemerintah Pusat memberikan ‘menu’ apa saja kegiatan yang dapat diakses Pemda sehingga seringkali mengakses dana dari Pusat yang tak sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Banyak kebutuhan Pemda yang tidak terdapat dalam menu dari pusat, sehingga Pemda seringkali mengakses dana alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Hal ini menjadi salah satu sebab mengendapnya dana Pemda di bank,” kata Anis.

Dikatakan, dari pertemuannya dengan beberapa Pemda, ternyata daerah mengeluhkan lambatnya petunjuk teknis (juknis) yang disampaikan pusat sehingga penggunaan dana menjadi terhambat. “Dalam hal ini, Pusat juga harus mengevaluasi diri. Kendala di lapangan harus dicari sehingga tidak terjadi keterlambatan berulang kali,” kata Anis.

Politisi senior PKS ini mengungkapkan, dalam panitia kerja RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dimana ia menjadi salah satu anggotanya, PKS mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar membuat jadwal transfer dari pusat ke daerah disesuaikan dengan jadwal yang dibuat Pemda saat penyusunan anggaran daerah.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga perlu membuat menu yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Tentang juknis yang seringkali terlambat, Anis menegaskan, semestinya bisa dilakukan lebih awal. “Karena juknis nyaris sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap dia.

Kepada pemda, ia mendorong agar dapat menyerap anggaran lebih sigap sehingga pembangunan di daerah tidak terlambat. “Jadi evaluasi perlu dilakukan baik kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait