MENPAN RB Tidak Menafikan Honorer Tapi Bisa Masuk Asal Lolos Ujian CPNS

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menyatakan jumlah guru honorer sekitar 735825 orang. MENPAN RB tidak memunafikan bagi pegawai PNS yang masih berstatus honorer. Namun bisa diterima setelah mengikuti ujian CPNS.

“Bila tidak lolos ujian CPNS, tenaga honorer bisa mengikuti ujian PPPK. Negara memberi perhatian kepada rakyat, pemikiran utamanya adalah bagaimana rakyat sejahterah. Salah satu faktor penting adalah bagaimana menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, MENPAN RB tidak memunafikan yang telah lama berjasa kepada negara,” ujarnya, Jum’at (21/9/2018) di Kantor Staf Presiden, Istana Presiden, Jakarta.

Menpan Syafruddin menegaskan, Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu menurutnya untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun sampai umur 56 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai. Bila ada wartawan yang berusia 35 tahun sampai 56 tahun yang ingin melamar PPPK, Kami persilahkan,” ujarnya.

Dijelaskan Menpan, jumlah ASN seluruh Indonesia sekitar 4,5 juta orang, namun bila tenaga honorer K-II dimasukan menjadi PNS tanpa tes akan menjadi konsekwensi dari badan dunia. Badan dunia akan menilai gridnya bila tidak menggembirakan. Oleh karena itu menurutnya bila tenaga honorer tidak lolos masuk PNS tapi bisa masuk PPPK, maka gajinya akan disesuaikan dengan UMP dan bukan lagi disesuaikan dengan UMR.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala KSP Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait.

Dikatakan Menpan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *