Mentalitas Instanisme Manusia Terhadap Alam

  • Whatsapp

(Oleh: Yanuarius Asan Berek)
Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

Mentalitas Instanisme menghilangkan Daya Kreativitas
Zaman modern merupakan zaman yang sudah mendunia dengan ditandai berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Atok Mitfachul Hudha,2019:1). Kemajuan kedua faktor tersebut memberikan sumbangsih besar dan turut mempengaruhi semua lini kehidupan manusia. Bila tidak ada kedua faktor itu maka suatu daerah ataupun negara akan menjadi terbelakang ketimbang daerah-daerah ataupun negara-negara lain. Di satu sisi kedua hal tersebut menjadi sarana bagi manusia untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi bahkan mempermudah manusia menjalankan berbagai aktivitas dengan waktu yang pasti sesuai prinsip target akan tetapi perlu disadari pula di satu sisi faktor-faktor itu secara tidak langsung telah mengubah mindset dan perilaku manusia. Sebagaimana teknologi dan ilmu pengetahuan mempengaruhi manusia melalaikan nilai integral antara manusia, alam semesta, dan makhluk hidup lainnya. Hal itulah yang seringkali menimbulkan krisis ekologi dimana hilangnya keseimbangan ekosistem.

Manusia saat ini memanfaatkan alam yang dianugerahi Sang Pencipta tanpa memakai standar atau suatu patokan. Sebagaimana manusia menggunakan alam secara rakus, merusak, mengotori tanpa bertanggung jawab dan memiliki kesadaran bahwa tindakan itu keliru. Hal itu lambat laun menyebabkan alam tak lagi berkualitas, berbagai spesies punah, degradasi lingkungan alam, dan berbagai pencemaran menjadi problem menyita perhatian manusia. Di sini dapat diindikasikan bahwa muncul tuduhan manusia menjadi titik pangkal semua permasalahan. Manusia telah berubah menjadi musuh utama alam dan makhluk lain yang menimbulkan aneka konflik lingkungan.

Mentalitas instan perlahan-lahan mulai mengakar di dalam diri manusia baik pola pikir maupun perilaku sehingga tidak jarang jika mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan. Sikap seperti itu tidak mampu mejanjikan suatu kualitas hidup bagi manusia. Sebab ia tergerus di bawah arus instanisme yang meninabobokan daya kreativitas untuk menggapai hidup yang lebih baik. Adapun satu jenis persoalan telah muncul akan tetapi manusia malah menambah lagi persoalan yang lebih memperparah hidup, bukannya menyelesaikan persoalan awal tetapi menciptakan masalah yang lebih rumit. Sehingga sangat perihatin sekali bila permasalahan yang terjadi kemudian sangatlah kompleks. Demikian perilaku-perilaku manusia dapat kita simak di bawah ini:
Bumi “Rumah Kita” Krisis Lingkungan

1. Penebangan Liar, Deforestasi, dan Kebakaran Hutan
Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan keberadaan makhluk hidup di dalam suatu ruang dengan segala benda, daya, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi keberlangsungan hidupnya serta makhluk hidup lain (Ahmad Husain,2019:1). Berbagai fenomena dalam interaksi manusia dan lingkungannya sering terjadi ketidakseimbangan. Keuntungan sering hanya didatangkan demi kepentingan manusia saja tanpa mempertimbangkan makhluk hidup lain dan lingkungan disekitarnya. Hal itu dapat memberikan dampak yang buruk bagi semua komponen makhluk hidup dan lingkungannya.
Masalah yang paling mencemaskan manusia pada abad ke-21 ini, selain krisis ekonomi dan politik, adalah krisis lingkungan. Bencana lingkungan dapat terjadi di berbagai negara yang mengakibatkan kesengsaraan dan kematian pada makhluk hidup maupun manusia sendiri. Sebagaimana kebakaran hutan yang dalam skala besar dapat menimbulkan masalah yang cukup serius bagi manusia, baik disengaja maupun akibat kelalain.

Dampak dari kebakaran hutan sangatlah kompleks dimana terjadi kehilangan ekosistem antara makhluk hidup dan lingkungannya. Berbagai habitat satwa liar mengalami terancam punah karena lingkungan yang tidak memberikan kenyamanan dan kehidupan untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Selain itu masalah tersebut menciptakan polusi udara yang dapat mengganggu aktivitas penerbangan dan dapat menimbulkan penyakit bagi Kesehatan manusia. Di samping itu juga terjadi dampak langsung kebakaran bagi masyarakat yaitu hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat terutama bagi mereka yang masih menggantungkan hidupnya pada hutan (berladang, beternak, dan berburu). Ada berbagai alasan kebakaran itu terjadi seperti konversi lahan (Adinugroho, dkk,2004:8) dimana kebakaran disebabkan oleh api yang berasal dari kegiatan penyiapan (pembakaran) lahan untuk pertanian, industri, pembuatan jalan, dan berbagai bangunan lainnya. Oleh karena itu di dalam UU No. 5 Tahun 1990 bab IV pasal 19, pemerintah dengan tegas melarangnya “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam”.

Hutan adalah “paru-paru dunia” sebagaimana istilah ini menunjukkan ketergantungan semua makhluk hidup dengan lingkungannya yang masih alamiah. Sebab hutan memiliki peran besar dalam siklus penghasilan oksigen bagi manusia, yang juga membentuk lapisan ozon. Namun akhir-akhir ini terjadi degradasi perilaku manusia dalam mengelola alam. Seperti terjadi penebangan hutan secara liar dan terjadi pula deforestasi secara illegal. Tentu perilaku ini merusak ekosistem saling ketergantungan manusia, alam, dan makhluk hidup lainnya.

Kegiatan hutan ilegal meliputi semua tindakan ilegal yang berhubungan dengan ekosistem hutan, demikian juga industri yang berhubungan dengan hutan dan hasil hutan kayu serta non-kayu. Kegiatan itu meliputi tindakan yang melanggar hak-hak atas lahan hutan, melakukan korupsi untuk mendapatkan konsesi hutan, dan semua kegiatan pada seluruh tahap pengelolaan hutan dan rantai produksi barang dari hutan, dari tahap penanaman hingga penebangan dan pengangkutan bahan baku serta bahan jadi hingga pengelolaan keuangan (Luca Tacconi,2003:3). Oleh karena itu jelas bahwa tindakan illegal penebangan liar terhadap hutan dan deforestasi mendatangkan kerusakan bagi seluruh komponen ekosistem.

2. Aneka Pencemaran
Banyak lingkungan hidup di daerah kita ataupun di daerah lain ada begitu permasalahan yang cukup serius seperti pencemaran air pada umumnya. Air sungai yang tercemar akibat dari kegiatan manusia seperti pembuangan limbah cair di sungai dari berbagai sektor industri, serta pemakaian bahan-bahan plastik yang tidak dapat terurai. Tindakan pencemaran lingkungan ini meninggalkan dampak buruk bagi makhluk hidup lainnya. Sebagaimana tertampak jelas banyak hewan di dalam air seperti ikan tidak memiliki keseimbangan hidup di dalam lingkungannya sendiri. Akibat pencemaran air oleh sampah anorganik, pupuk, bahan-bahan kimia yang termasuk didalamnya pestisida (Sri Nur Aminah Ngatimin,2017:3). Namun perlu kita ketahui bahwa sarana tersebut sangat berbahaya jika digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena dampak pencemaran tidak saja pada pertanian, tetapi juga mempengaruhi kesehatan manusia dan berbahaya pada hewan karena adanya residu pestisida yang terlarut di dalam bermacam-macam produk pertanian.

Perlu kita ketahui bahwa air menjadi sumber yang paling vital dalam kehidupan manusia. Di Samping itu air memiliki nilai kesehatan bagi manusia dan nilai ekonomis bagi kesejahteraanya. Maka perlu adanya perhatian bersama dalam menjaga lingkungan yang bebas dari pencemaran. Sebagaimana solusi yang ditawarkan yakni melalui sosialisasi hidup sehat dan Pendidikan dari pemerintah. Menurut Mahroes keberadaan Pendidikan harus memastikan terlaksananya “making scientific skill” atau “asah keterampilan atau sikap” secara komprehensif dan simultan (Atok Mitfachul Hudha, dkk,2019:5). Oleh karena itu perlu mengintegrasikan nilai dan sikap, pengetahuan, keterampilan, kemampuan komunikasi, kecerdasan, dan kesadaran etika lingkungan.

Adapun perilaku manusia membuang sampah salah satu bentuk contoh yang tidak memiliki kesadaran tentang dirinya bagian dari lingkungan. Pembuangan sampah tidak tepat pada tempatnya sangat mempengaruhi Kesehatan manusia. Sebagaimana membuang sampah dipinggir jalan umum menimbulkan aroma yang tidak sedap, mengganggu aktivitas disekitarnya, memberikan pemandangan yang tidak elok bahkan menjadi sarang penyakit bagi manusia sendiri. Meskipun tertampak jelas kalimat imperativ “DILARANG MEMBUANG SAMPAH DISINI” untuk menjadi persuasi bagi masyarakat disekitarnya akan tetapi masih ada kekurangan untuk memiliki kesadaran dalam pola hidup sehat dengan lingkungannya. Adapun sampah-sampah itu tidak terurus oleh manusia sendiri setelah ditinggalkan begitu saja. Sebab manusia kurang memiliki kesadaran untuk mengatasi sampah dan memiliki sikap apatis untuk mengurangi atau menghilangkannya.

Kesadaran Lingkungan
Berbagai kerusakan lingkungan dan pencemaran dimanapun banyak terjadi disebabkan oleh aktivitas pembangunan dan kelalaian manusia. Hal itu yang melahirkan organisasi atau lembaga internasional maupun nasional untuk mengatasi krisis lingkungan yang membangunkan kesadaran umat manusia. Kesadaran hukum lingkungan, baik itu pelestarian maupun pengelolaannya, pada hakikatnya manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis langsung dengan lingkungan hidup di mana dia berada (Moh. Fadli, ‎Mukhlish, ‎ Mustafa Lutfi,2016:15).

Menurut Soerjono Soekanto, perlu adanya kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Maka di sini sangat penting sekali kewenangan dari pemerintah dan partisipasi serta pelaksanaan dari masyarkat luas maupun lembaga internasional atau nasional yang berkecimpung dan menentukan suatu hukum kesadaran lingkungan. Oleh karena itu sangat penting sekali bila ada sikap saling bahu-membahu membangunkan kesadaran untuk menyelamatkan “rumah kita” yang dihuni oleh semua komponen makhluk hidup di dalam lingkungannya.

Kita pun layaknya mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang sudah mengambil kebijakan untuk menangani krisis lingkungan seperti dikeluarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ada pula penerapan suatu pengkajian yang lebih intensif dalam mengelola alam di mana ada prosedur perizinan, penentuan baku mutu lingkungan, dan prosedur analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) demi pembangunan untuk kesejahteraan sosial. Di samping itu tak kalah penting juga semua elemen berbangsa dan bernegara mengintegrasikan semua nilai kehidupan manusia, lingkungan, dan semua makhluk hidup untuk mejaga keutuhan bumi sebagai rumah kita bersama.

Daftar Pustaka
Husain, Ahmad, Ketahanan Dasar Lingkungan, Makassar: Sah Media, 2019.

Hudha, Atok Mitfachul, dkk, Etika Lingkungan: Teori dan Praktis Pembelajarannya, Malang: Muhammadiyah, 2019.

Ngatimin, Sri Nur Aminah, ‎Syatrawati, Teknik Menanggulangi Pencemaran Tanah Pertanian di Kota dan Desa, Jakarta: Leutika Prio, 2017.

Tacconi, Luca, dkk, Proses Pembelajaran Promosi Sertifikasi Hutan dan Pengendalian Penebangan Liar di Indonesia, Samarinda: SMK Desa Putera, 2004.

Adinugroho, dkk, Panduan dan Pengendalian Hutan dan Lahan Gambut, Bogor: Westlands International, 2004.
Mukhlish, Moh. Fadli, Mustafa Lutfi, Hukum dan Kebijakan Lingkungan, Malang: UB Press, 2016.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait