Batu Bara Internasional Naik Tajam, PKS Minta ESDM Tingkatkan Pengawasan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator senior di Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan kebutuhan minimum batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Upaya tersebut diperlukan, ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/6), agar pembangkit listrik dalam negeri tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga batu bara internasional sedang tinggi.

Soalnya, sebelumnya dikabarkan sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan melakukan shutdown lantaran kekurangan pasokan batu bara karena bahan bakar ‘emas hitam’ ini lebih banyak diekspor karena harga jual internasional mengalami kenaikkan.

Harga batubara internasional saat ini berada di 128,4 dolar AS per ton, dan itu menyentuh titik tertinggi dalam 10 tahun lterakhir. Sementara harga untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal 70 dolar AS per ton.

“Dari pengalaman sebelumnya, patut diduga, pengusaha tambang batu bara lokal akan cenderung mengambil kesempatan profit dengan menjual batu bara mereka ke pasar ekspor. Ini tentu tidak kita inginkan. Karena akan membuat PLTU kekurangan bahan bakar,” kata wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut.

Menyikapi kabar melonjaknya harga batu bara di pasar internasional, Mulyanto berjanji bakal meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pengawasan ketat. “Saya akan minta Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba untuk mengawasi DMO ini dengan lebih ketat,” ucap Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri&Pembangunan tersebut menambahkan, jika sejumlah perusahaan swasta masih nekat tidak mau mengalokasian batu bara mereka buat pembangkit PLN, Kementerian ESDM diminta untuk mengenakan denda. “Kalau pengusaha nekat, izin kuotanya dikurangi dan kena denda Kementerian ESDM,” ujar dia.
Ditambahkan, Indonesia mempunyai regulasi Domestic Market Obligation (DMO) guna menjaga keterjaminan suplai pembangkit listrik. “Artinya, 25 persen produk batu bara dari setiap pengusaha tambang wajib didedikasikan untuk kebutuhan dalam negeri. Tidak boleh diekspor semua,” kata Mulyanto.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No: 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 telah menetapkan aturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) 2021, minimal 25 persen dari produksi setiap produsen.

Sebagai informasi akhir Juni 2021, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) berada di USD 128,4/ton. Melonjak 1,7 persen dan menyentuh titik tertinggi sejak Januari 2011 atau lebih dari 10 tahun lalu.
Dalam sepekan terakhir, harga komoditas ini naik 4,67 persen dan sebulan ke belakang meroket 17,58 persen. Selain China, ternyata permintaan batu bara di Jepang dan Korea Selatan juga meningkat.

Jelang musim panas, kebutuhan energi meningkat karena penggunaan penyejuk ruangan. Energi listrik di negara-negara itu masih banyak yang menggunakan pembangkit batu bara. Tren kenaikan harga batu bara menjadi berkah bagi emiten di Bursa Efek Indonesia. Harga saham sejumlah emiten produsen batu baa melonjak tajam.

Dalam sebulan terakhir, harga saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melesat 5,56 persen. Selama periode yang sama, harga saham Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) meroket 10,4 persen dan PT Indika Energy Tbk (INDY) naik 1,14 persen. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait