Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memberantas kasus mafia tanah dengan menjalankan berbagai langkah strategis. Seperti yang diutarakan oleh Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, awal minggu ini saat diwawancarai awak media.
Sofyan A. Djalil, memaparkan bahwa strategi dibagi menjadi langkah represif dan langkah preventif. Dalam strategi represif, pertama dimulai dari Kementerian ATR/BPN yang membentuk Satgas Anti Mafia Tanah serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Tak hanya itu, Sofyan A. Djalil juga berkata bahwa akan lakukan penertiban serta audit untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan semua pegawai di seluruh lingkungan Kementerian ATR/BPN jika terlibat dalam praktik mafia tanah. “PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah, begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum,” tutur Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut, untuk aspek preventif, Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni pendataan dan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam serta layanan pertanahan berbasis elektornik. “Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” tambah Sofyan A. Djalil.
Layanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan di kantor BPN yakni, Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan saat ini tengah berlangsung sosialisasi tahap awal untuk sertipikat tanah elektronik. “Layanan dan transaksi elektronik lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini adalah salah satu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Sebagai tambahan, banyak beberapa kasus sengketa dan mafia tanah yang berhasil diselesaikan di berbagai daerah, seperti kasus mafia tanah di Kota Padang, Sumatera Barat. Salah satu oknum punya tanah 3,1 hektare saja namun Ia mengajukan klaim tanah sebesar 740 hektare di kelurahan, pada akhirnya kasus sengketa berhasil selesai dan berpihak kepada rakyat yang berhak. Satgas Anti Mafia Tanah juga berhasil meringkus dan menjatuhi hukuman penjara bagi mafia tanah di Kota Medan, Sumatra Utara. “Sebenarnya banyak sekali kasus mafia tanah yang terselesaikan dengan baik, namun karena letaknya di daerah sehingga kurang mendapat perhatian. Kami dan pemerintah akan terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat, ” tutup Sofyan A. Djalil (AR/JR/FM)