BEKASI, beritalima.com | Meski Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam pada Juli 2018 sempat mengingatkan menahan ijazah bisa dikenakan sanksi, namun tindakan tersebut masih terus terjadi. Beberapa sekolah diduga tidak memberikan ijazah kepada peserta didiknya dengan alasan beragam.
Di Bekasi misalnya, NNH lulusan salah satu SMK terpaksa tidak bisa menggunakan ijazahnya untuk kepentingan melamar kerja. Dokumen resmi bukti telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan di SMK tersebut masih ditahan karena menunggak pembayaran.
Pihak sekolah ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengaku telah bertemu dengan orang tua NNH dan sudah mendapatkan solusi. Dijelaskannya, penahanan ijazah adalah urusan pihak sekolah dengan siswanya bahkan beritalima.com diperintah untuk meminta orang tua NNH yang dianggap tidak menepati janji (entah apa isinya – Red) agar datang ke sekolah
Menanggapi sikap pihak sekolah yang terkesan kurang responsif, beritalima.com mencoba menjelaskan jika konfirmasi merupakan upaya untuk menghindari pemberitaan sepihak (trial by press). Semua diatur pada UURI nomor 40 Tahun 1999,Tentang Pers. Bagaimana kelanjutannya? Nantikan berita yang akan datang! (Pathuroni Alprian)