Menyoal Kekayaan Daerah, DPRD Akan Siapkan Aturan Baku Terkait Pengelolaannya

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Banyaknya potensi yang bisa menjadi sumber daya dan kekayaan daerah di Trenggalek, wajib dikelola dengan baik demi kemaslahatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)pun dituntut untuk mampu menentukan arah pembangunan, selain mewujudkan Visi dan Misi juga dalam melaksanakan pembangunan di seluruh wilayah.

Pemahaman inilah yang menjadi landasan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Trenggalek tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dalam Panitia Khusus (pansus) di DPRD Kabupaten Trenggalek.

Ketua pansus ranperda, H.Mugiyanto, saat di hubungi beritalima.com mengatakan, bahwa landasan utamanya adalah implementasi dari diberlakukannya Undang—undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang otonomi daerah.

“Kami di Pansus ini diberi mandat agar lebih menajamkan lagi fungsi dari otonomi dengan lebih memfokuskan kepada kearifan lokal. Kami akan siapkan aturan baku terkait pengelolaannya,” jelas Mugiyanto, Selasa, (2/7/2019).

Masih menurut Gus Obeng sapaan akrab dari Mugiyanto yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek itu, efektifitas pembangunan di Kabupaten Trenggalek tidak bisa lepas dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga merupakan bentuk kemandirian suatu daerah.

“PAD yang masuk dan dikelola merupakan modal utama bagi daerah dalam membiayai operasional pemerintahan dan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Namun, perlu dicatat lanjutnya, Pemkab juga harus meningkatkan PAD nya mengingat tingginya belanja daerah tiap tahun yang selalu naik sehingga perlu diimbangi dengan penerimaan keuangan daerah termasuk dari pajak, retribusi atau pendapatan lainya yang sah menurut perundang-undangan.

“Itu merupakan perwujudan desentralisasi dari potensi daerah sesuai amanat UU No 33 tahun 2004,” ujar anggota legislatif dari Kecamatan Panggul tersebut.

Untuk itulah pembahasan Ranperda yang membahas hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lebih spesifik kepada komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha – badan usaha milik daerah (BUMD).

“Semua sebenarnya juga telah masuk dalam kerangka PAD , namun dibahas lebih spesifik atau dipisahkan, antara lain bersumber dari bagian laba dari perusahaan daerah, bagian laba dari lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya. Seperti Badan Usaha yang dikelola atau dimiliki daerah sendiri,” urai nya.

Ditambahkan Gus Obeng, pendapatan lain-lain asli daerah yang sah meliputi hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang dan jasa.

“Dan secara aturan, semua memang harus terundangkan agar kita taat dan patuh terhadap hukum,” tegas Gus Obeng.

Dia pun mengingatkan, tantangan untuk pengelolaan dan peningkatan PAD di Kabupaten Trenggalek cukup tinggi. Karena kontribusi masyarakat yang cukup tinggi, maka program kegiatan seharusnya lebih banyak berdampak langsung kepada masyarakat, menguntungkan masyarakat utamanya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat justru dijadikan obyek dari PAD, sehingga perlu diantisipasi munculnya berbagai regulasi yang hanya untuk melegalkan kepentingan oknum saja namun malah akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Substansinya adalah, aturan ataupun regulasi yang dibuat sebenarnya untuk kepentingan rakyat luas melalui mandatarisnya, yaitu DPRD dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pemangku kepentingan bersama. Sehingga DPRD harus benar-benar menyiapkan aturan yang jelas mengenai hal menyangkut hajat hidup rakyat Trenggalek. (her)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *