Menyoal Penarikan Tarif Rp1.000 Tiap Akses NIK, Pakar UNAIR: Perlu Transparansi yang Lebih Tinggi

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Baru-baru ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri berancang menarik tarif senilai Rp1.000 bagi lembaga pengguna database kependudukan setiap kali mengakses nomor induk kependudukan (NIK). Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk perawatan sistem data kependudukan dalam jangka panjang.

Pakar Kebijakan Publik UNAIR Gitadi Tegas Supramudyo Drs MSi menilai bahwa dasar argumentasi yang digunakan pemerintah masih lemah.

“Filosofi dasar dari penarikan Rp1.000 itu, kok, untuk peningkatan sarana dan prasarana yang notabene itu tugas negara. Sehingga yang perlu diperkuat adalah argumen yang dipakai karena itu wilayahnya negara dan menjadi hak warga negara, meskipun yang terbebani itu lembaga-lembaga, katakanlah bank dan sebagainya,” jelasnya pada Jumat (22/4/2022).

Kemudian, dosen Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu menjelaskan perlu adanya transparansi yang lebih tinggi berupa kesepakatan kontraktual antara pemerintah dengan lembaga-lembaga yang telah ditentukan. Menurutnya, jangan sampai pada penerapannya lembaga tersebut mengalihkan pembebanan tarifnya kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga menyebutkan transparansi harus diterapkan terhadap target kebijakan ini yaitu lembaga-lembaga profit oriented seperti bank, asuransi, dan pasar modal. Ia mempertanyakan apakah lembaga negara seperti BUMN yang memang membutuhkan akses NIK dan bersifat profit tergolong dikenakan tarif atau tidak.

“Menurut saya sebaiknya tidak usah dibedakan. Kalau memang murni untuk pelayanan publik dan sosial yang nonprofit, silakan. Tapi kalau lembaga negara yang ada unsur profitnya, menurut saya pemisahannya bukan swasta dan pemerintah, tapi profit, dan nonprofit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gitadi mengkhawatirkan akan timbulnya ketidakadilan dari pihak lembaga swasta. Ia menuturkan, sepanjang jumlahnya sedikit, hal itu tidak akan menjadi masalah. Namun, jika NIK yang diakses itu jumlahnya ribuan atau jutaan akan menimbulkan biaya yang besar. Hal itu tentu menimbulkan diskriminasi.

“Makanya, penting untuk melakukan penajaman kriteria pembebanan supaya adil dan tidak ada unsur tebang pilih. Jadi bukan sekadar menggunakan kewenangan negara secara sepihak, sementara itu ada keadilan masyarakat (pihak swasta, Red) yang terganggu,” tukasnya.

Di akhir, dosen Administrasi Publik tersebut berharap, dengan adanya kebijakan ini kekuatan basis data dapat di-backup secara berlapis. Hal ini sekaligus mencegah kemungkinan kebocoran atau penyalahgunaan data. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait