Merasa di Tipu Rudi Samin Gugat Ketua PP Depok Ke Pengadilan

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima com
Kasus sengketa kepengurusan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok akhirnya memasuki tahap baru yaitu dengan pemanggilan saksi-saksi dimana saksi yang di hadirkan dari pihak penguggat Rudi Samin adalah Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dan Pejabat dari Dinas Disdukcapil Kota Depok.

Menurut Rudi samin gugatan ini di lakukan karena terdapat banyak kejanggalan pasca di adakan Muscab 2019 pemuda pancasila ,dimana agendanya adalah pemilihan Ketua PP,dimana di katakan Rudi bahwa salah satu calon atas nama Trisno tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua MPC Kota Depok.

Lebih lanjaut di jelaskan Rudi samin bahwa nama Trisno tidak terdaftar di Majelis Pimpinan Nasional (MPN) maupun di Pimpinan Wilayah Jawa Barat dan tidak memiliki kartu tanda anggota dimana di jelaskan dalam AD ART Pemuda Pancasila salah satu syaratnya adalah memiliki kartu anggota yang di tanda tangani oleh Pimpinan Nasional dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Wilayah

“Memang ada surat edaran dari Ketum yang menyatakan bahwa MPW dan MPC tidak boleh menbekukan MPC dan PAC jika tidak ada masalah , tetapi setelah saya lakukan verifikasi terhadap seluruh kecamatan lima bulan sebelum muscab dan di putuskan dengan pleno MPC yang pada saat itu di hadiri oleh ketua-ketua harian,Ketua MPC ,Sekretaris dan Wakil Sekretaris dan Ketua-ketua bidang nah hasil dari pleno tersebut adalah pembekuan PAC Kecamatan Sukmajaya yang pada saat itu ketuanya Trisno,” jelasnya.

Masih kata mantan Ketua MAC PP Kota Depok Rudi Samin bahwa verifikasi tersebut di lakukan di semua PAC Kecamatan tidak hanya di Kecamatan Sukmajaya saja tetapi memang yang bermasalah di Kecamatan Sukmajaya di mana di KTP ketua PAC di tertulis Nanang Kasnan Permana sedangkan di SK tertulis Trisno.

Dalam kasus ini Rudi Samin mengatakan merasa telah di tipu oleh mantan Sekretarisnya Lail Fajarudin dimana Seluruh kelengkapan administrasi diketik dan di konsep oleh Lail Fajarudin.

“Ini yang berulah adalah mantan sekretaris saya karena sebelum tanda tangan SK semua sudah di periksa dan di paraf oleh mantan sekretaris saya jadi setelah rapi baru di bawa ke saya untuk di tanda tangan, dan setelah lima bulan mau akan ada muscab maka saya verifikasi semua dan teryata ada kejanggalan itu kenapa SK saya cabut atas nama Trisno atau Nanang Kasnan Permana , jadi intinya kalau saya tau itu bermasalah maka tidak akan saya tanda tangan,” paparnya.

Di jelaskan bahwa dalam SK itu tidak boleh di cantumkan nama panggilan selain dari nama yang sesuai dengan KTP jadi jelas di sini ada kesalahan pada saat mengetik atau mengkonsep SK yang di lakukan oleh Lail Fajarudin

Pihaknya juga menuntut agar pengadilan negeri Kota Depok dapat membatalkan hasil Muscab MSC PP tahun 2019 karena adanya pemalsuan dokumen dan rujukanya adalah undang-undang Ke pendudukan Nomor 24 tahun 2013 junto pasal 77 (Yopi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait