PAMEKASAN, Beritalima.com |Dugaan kasus pemerasan kepada suami Kepala Desa Larangan Slampar Hoyyibah, oleh salah oknum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga berujung pelaporan ke pihak Polisi.
Berawal adanya kasus dugaan pemerasan itu terjadi awal mulanya terkait kasus korupsi dua paket proyek tahun 2019 yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Hingga akhirnya Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Desember 2021 soal kasus korupsi.
Awalnya, kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat) pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Selain itu, kasus korupsi proyek tersebut diduga adanya double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek yang dilaporkan oleh pihak desa.
Namun sayang atas kasus tersebut malah dimanfaatkan oleh salah satu oknum yang berinisial RI sebagai terlapor oleh suami kades Larangan Slampar tersebut.
Mostaheb, mengaku kepada wartawan awal mulanya dikenalkan oleh salah satu rekannya inisial MS kepada si Oknum inisial IM, sekitar pada bulan Juni 2021 hingga di ajak ke rumahnya.
Setelah ketemu di rumahnya si IM, Mustaheb bercerita terkait kasus yang dialami oleh istrinya kepada IM.
“Setelah saya bercerita terkait kronologisnya. Dia menyanggupi untuk menyelesaikan masalah kasus dugaan tersebut, namun istri saya sekarang malah menjadi tersangka dan sekarang ditetapkan sebagai tahanan kota,”ucapnya kepada media saat jumpa pers di salah satu tempat kafe kota pamekasan. Sabtu(15/01/2022), malam.
Lanjut dari hasil pertemuan itu IM minta uang kepada Mustaheb awalnya sebesar Rp 65 juta, untuk pencabutan berkas dan kemudian si oknum meminta kembali sebesar Rp 35 juta kepada Mustaheb.
“Saya hantarkan sendiri ke rumahnya dibayar secara Cash. Namun untuk selanjutnya dia meminta lagi sebesar Rp 250 juta untuk di bayarkan katanya sich ke pihak kejaksaan dan Inspektorat, dan saya menolaknya akhirnya saya sanggup separuhnya saja Rp 75 juta,”jelas Mustaheb melanjutkannya.
Selanjutnya si oknum kembali meminta uang kepada mustaheb sebesar Rp 45 juta dari sisa tersebut melalui M banking Norek istri IM . Dan untuk yang terakhir si oknum merasa kurang hingga akhirnya meminta kembali sebesar Rp 100 juta.
“Kalau tidak di kasi pada sore hari itu dan jam itu. Dia bilang ke saya istri saya akan di hukum. Saya kasi 100 juta sampai saya meminjam Uang,”ungkapnya.
Mustaheb merasa kesal karena masih saja istrinya di proses hingga menjadi tahanan kota. Padahal Mustaheb sudah membayarnya dan meminta tolong kepada si oknum IM tersebut soal penyelesaian SP3 dugaan kasus korupsi istrinya tersebut.
Dan pada akhirnya Mustaheb menagih janjinya itu kepada si Oknum IM hingga Mustaheb meminta kembali uang yang telah dikasih kepada IM dengan total 275 juta.
Oleh karena itu kata Mustaheb, setelah ditemui IM kemaren janji pada tanggal 30 hari senin untuk melunasinya. Namun IM cuma membayar Rp 50 juta. Dan pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2022 IM berjanji untuk melunasinya namun IM tidak ada di rumahnya .
“Pada akhirnya hari Sabtu tanggal 14 Januari 2022, saya melaporkan atas kasus dugaan pemerasan kepada pihak kepolisian dalam hal ini polres pamekasan,”jelasnya.
“Tuntutan saya hanya ingin uang saya kembali. Karena saya itu pinjam sama seseorang. Dan oknum tersebut diproses secara hukum yang berlaku,”tutupnya.
Sementara kasi intel Kejari Pamekasan, Ardian Juna Edi, ketika dihubungi wartawan,menyampaikan bahwa selama proses penyidikan hingga penetapan kasus tersangka korupsi dua paket proyek tahun 2019 yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Tidak mengenal yang namanya inisial IM sebagai terlapor oleh Suami kades Hoyyibah tersebut.
Dan selama proses tersebut tidak ada yang mencoba menghentikan dugaan tipikor yang menyeret Kades Larangan Slampar.” Kami tegaskan di sini tidak ada yang bermain begituan di sini,”tegas singkatnya.
Perlu diketahui bersama bukti surat laporan yang ditunjukan kepada media saat itu berdasarkan surat tanda terima laporan Nomot TBL/ B/31/1/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Atas dugaan pasal yang di adukan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 368. Pelapor Mustaheb.(Red)