TORAJA UTARA,beritalima.com-Merasa ahli waris dirugikan oleh pihak Yayasan Perguruan Kristen Toraja (YPKT),soal penerbitan kamus Toraja-Indonesia (Edisi Revisi),hari ini kuasa hukum ahli waris,Yakub Adi Krisanto,SH,MH mendatangi kantor Badan Pekerja Sinode (BPS) gereja Toraja Rantepao,Jalan A.Yani No.45,Jumat, 9 Juni 2017 bersama beberapa keluarga ahli waris J.Tammu.
Kuasa hukum ahli waris mendatangi kantor BPS gereja Toraja berkaitan dengan adanya somasi pertama,dengan No.001/PDT/II/2017 yang tertanggal 27 Februari kemaren tidak digubris oleh YPKT,ahli waris melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan somasi kedua,namun pihak YPKT juga tidak meresponnya.
Dari somasi kedua tersebut tidak mendapat tanggapan YPKT,kuasa hukum ahli waris mendaftarkan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,guna mendapat kepastian hukum terkait hak cipta J.Tammu pengarang kamus bahasa Toraja-Indonesia telah diterbitkan tanpa seijin keluarga ahli waris oleh YPKT.
Kuasa hukum ahli waris J.Tammu,hari ini melakukan pertemuan dengan Ketua BPS gereja Toraja,Dr.Musa Salusu,dengan melibatkan sejumlah petinggi BPS.Dalam pertemuan itu upaya mediasi secara kekeluargaan nampak akan ditempuh kedua belah pihak antara ahli waris dengan YPKT.
Dalam forum itu berlangsung,Umbas selaku pekerja BPS gereja Toraja mengakui adanya kekeliruan dalam proses penerbitan tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu pada ahli waris J.Tammu.
Sementara seperti diungkapkan oleh Ketua BPS gereja Toraja,Musa Salusu,usai pertemuan itu dilakukan,dari keterangan mereka persoalan ini sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan.”Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga ahli waris di Salatiga,hanya saja terlambat komunikasi kami lakukan ketika persoalan ini telah didaftarkan di PN Makassar,”ujar Salusu kepada wartawan berita lima.
Penerbitan Kamus Toraja-Indonesia (Edisi Revisi) karangan J. Sitammu dari Dr.H Van der Even yang diterbitkan oleh PT.Sulo bekerjasama dengan YPKT,dari ungkapan kuasa hukum ahli waris,Yakub Adi Krisanto,upaya ahli waris menempuh dengan jalan kekeluargaan sebenarnya hal tersebut diinginkan terbukti dengan melayangkan surat somasi.”Tapi pihak ahli waris persoalan ini jika YKPT berniat menempuh jalan kekeluargaan mungkin itu lebih baik,”ucap Krisanto.
Penerbitan tersebut tanpa seijin serta memenuhi hak-hak ahli waris J.Tammu,bahwa terdapat hal-hal kependataan dari ahli waris J.Tammu,sebagai mana diatur dan harus dilindungi yang berpotensi terjadinya tindak pidana sebagai mana diatur dalam UU No.28 tahun 2014 tentang hak cipta. (Gede Siwa).