PAMEKASAN, Beritalima.com| Berprofesi menjadi seorang pengacara di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (AR), dilaporkan oleh istrinya (CH) ke Polres Pamekasan atas dugaan telah meninggalkan dirinya dan tidak memberikan nafkah. Kamis (12/08/2021), siang.
Hal itu ditunjukannya dengan tanda bukti lapor oleh kuasa hukum CH kepada media sebagai berikut: TBL/B/311/Vll/2021/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Pada tanggal 25 Juli 2021, sekitar Pukul 11. 45 Wib.
Menurut pelapor CH mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak kuasa atas sikap dan perlakukan suaminya tersebut terhadap dirinya hingga melaporkan suaminya tersebut kepada kepada polisi.
Bahkan kata CH mengakui kepada Beritalima.com dirinya mulai ditelantarkan sejak Tanggal 21/05/2021 di rumahnya. Dan nomer Hpnya Pun juga di blokir oleh suaminya tersebut. Diketahui CH dan AR menikah dari Tanggal 26 Oktober 2019.
Untuk itu CH berupaya sabar dan menahan diri, namun suaminya itu tetap menelantarkannya hingga berujung ke pelaporan. Bahkan dirinya sudah pernah mendatangi tempat kerjanya AR bermaksud untuk menyelesaikan masalahnya. Hal itu tidak membuahkan hasil.
“Awalnya upaya saya untuk memaksimalkan dan mengembalikan hubungan kami dengan AR. Saya mencoba untuk menghubungi dan berbicara secara baik- baik untuk menyelesaikannya, namun dia tidak mau hingga saya melaporkan dia dengan perkara kasus penelantaran dan meninggalkan seorang istri,”ucap kepada wartawan usai pemeriksaan dirinya di halaman kantor Satreskrim Polres Pamekasan.Kamis (12/08/2021),siang.
Diterangkan olehnya bahwa alasan untuk melaporkan suaminya tersebut, juga agar menjadi pembelajaran hingga pertimbangan bagi para suami di luar sana untuk tidak mudah dan seenaknya saja menelantarkan atau meninggalkan istrinya tanpa alasan yang jelas.
“Harapan saya dengan begitu suami saya bisa bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak boleh berbuat semena- mina terhadap saya selaku istrinya yang telah ditelantarkan,”terangnya.
CH menambahkan sudah diperiksa dengan beberapa saksi bahkan menurut CH suaminya juga sudah diperiksa pihak Reskrim Polres Pamekasan.
“Saya menginginkan nantinya proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya ,tentunya seadil-adilnya. Saya juga ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada rekan-rekan polres Pamekasan karena telah menangani kasus perkara saya dengan pro aktif,”tandasnya.
Ditempat yang sama kuasa hukum dari CH. Yolies Yongky Nata, menjelaskan bahwa kliennya sudah diperiksa tadi sekitar dua jam lebih, dan masing-masing pihak sudah dipanggil oleh penyidik.
“LP perkara penelantaran. UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga Pasal 49-. Kasusnya masih dalam tahap proses penyelidikan dan barusan pihak petugas polres pamekasan alhamdulillah pro aktif dan proses pemeriksaan berjalan lancar,”jelasnya.
Yongky sapaan akrabnya berharap nantinya proses hukum perkara kliennya berjalan lancar sesuai dengan proses hukum dan UU yang berlaku.
“Yang paling terpenting nantinya siapapun orangnya dan bagaimanapun profesinya. Ketika berhadapan dengan hukum itu nantinya semua sama dan tidak ada perbedaan ketika seseorang menelantarkan istrinya tetap diproses secara UU dan hukum yang berlaku,”tegas dan pungkasnya.[AN]