Banyuwangi Beritalima.com – Pemeran Utama Wanita Film Drama Musikal Legenda “Sritanjung – Sidopekso” yang digarap oleh Lembaga Seni Akting dan Perfilman (LSAP) Banyuwangi, Olivia Gunawan menjadi korban tindak kekerasan dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Aling alias Lindawati Liman (51 Th), warga Jl. Letkol Istiqlah Nomor 126 Kelurahan Penataban Banyuwangi, (19/4) lalu. Akibatnya, lengan kanan Olivia terluka dan HP Iphone 4 miliknya rusak berat serta tidak dapat dipergunakan lagi. Kasusnya pun sudah dilaporkan dan ditangani penyidik Polsek Kota Banyuwangi, namun hingga kini tidak jelas tindaklanjutnya.
Akibat peristiwa tindak kekerasan yang dialami model kelahiran Banyuwangi, 17 September 1998 yang kini menerjuni dunia akting tersebut, mengganggu jadwal shooting film legenda asal usul nama Banyuwangi itu. Karena Olivia merasa trauma bahkan senantiasa ketakutan setiap melihat peristiwa yang bernuansa kekerasan baik yang disaksikan langsung di lingkungannya maupun acara-acara yang ditayangkan di TV.
“Saat seusai kejadian itu, selama berminggu-minggu saya hanya mendekam dalam kamar karena merasa ketakutan dan tidak berani keluar. Bahkan hingga saat ini saya masih merasa trauma, apalagi jika ada kejadian-kejadian yang ada nuansa kekerasannya. Itulah sebabnya saya akan memperjuangkan keadilan serta demi memperoleh kepastian hukum, dan alhamdulillah segala sesuatunya sudah diurus oleh pengacara saya (Denny Sun’anudin, SH, red.),” kata Olivia kepada beritalima.com
Menurut kuasa hukum olivia, ( Denny Sun’anudin, SH) menandaskan, peristiwa nahas yang menimpa kliennya itu terjadi pada hari Selasa, 19 April 2016 sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. PB Sudirman Banyuwangi – Jawa Timur (dekat toko Batta). Saat itu, kliennya sedang berboncengan dengan ibunya, I Ketut Sudarmi mengendarai sepeda motor melintasi Jl. PB Sudirman Banyuwangi. Tiba-tiba Lindawati Liman alias Aling dari dalam tokonya keluar memanggil-manggil dan melambai-lambaikan tangannya kearah ibunya sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh serta sama sekali tidak pantas diucapkan.
“Karena merasa harga dirinya dilecehkan, maka ibunya klien kami (I Ketut Sudarmi, red.) sontak langsung berhenti untuk mempertanyakan maksud dan tujuan dari perkataan Lindawati Liman yang menyinggung perasaan serta harga diri tersebut. Akhirnya perang mulut antara ibunya klien kami, dengan Lindawati Liman pun tidak dapat terelakkan lagi,” ungkap Denny menceritakan awal kejadiannya.
Menyaksikan dan mendengar langsung ibunya dihujat orang, tambah Denny, kliennya tidak bisa tinggal diam. Oleh karenanya, kliennya langsung mengeluarkan Handphone (HP) jenis Iphone 4 miliknya bermaksud merekam peristiwa tersebut guna dijadikan sebagai dokumentasi dan barang bukti. Akan tetapi saat kliennya baru mengeluarkan Iphone 4-nya dan hendak melakukan perekaman, Lindawati Liman dengan cepat merebut Iphone 4 milik kliennya.
“Mengetahui Iphone 4-nya direbut orang, klien kami berusaha dengan sekuat tenaga mempertahankannya, tetapi Lindawati Liman memelintir dan mencakar tangan kanan klien kami hingga terluka. Karena kalah kuat serta tangan kanan klien kami terkilir, akhirnya Iphone 4 milik klien kami berhasil direbut Lindawati Liman dan seketika langsung dibanting hingga rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi. Akibat mendapat perlakuan tindak kekerasan dan mengetahui Iphone 4-nya rusak berat dibanting Lindawati Liman, klien kami seketika langsung shock berat,” jelasnya.
Seusai kejadian, kliennya didampingi ibunya, langsung bergegas menuju ke Mapolsek Banyuwangi untuk melaporkan tindak kekerasan yang telah menimpa kliennya tersebut. Setelah diperiksa oleh petugas Mapolsek Banyuwangi, kliennya diberi rekomendasi untuk pergi ke RSUD Blambangan Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut atas luka tangan kanan kliennya serta mendapatkan bukti hasil Visum et Repertum (VeR).
“Sebagai Catatan, bahwa klien kami saat menjadi korban tindak kekerasan pada 19 April 2016 yang diduga dilakukan oleh Lindawati Liman tersebut masih tergolong anak-anak dan di bawah umur, yaitu lahir di Banyuwangi, 17 September 1998. Hal itu selaras dengan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”, tegas pria yang juga sebagai Ketua Umum LSAP Banyuwangi itu.
Meskipun peristiwa tindak kekerasan yang menimpa kliennya sudah dilaporkan ke Mapolsek Banyuwangi (19/4) lalu, akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian tindaklanjutnya. Padahal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Lindawati Liman terhadap kliennya tersebut, patut diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 406 KUHP.
“Karena lambatnya penanganan kasus tersebut serta demi rasa keadilan dan demi kepastian hukum, maka saya selaku Kuasa Hukumnya telah mengadukan peristiwa tindak kekerasan dan pengerusakan tersebut ke Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi. Adapun tembusannya kami kirimkan ke KPAI di Jakarta, Kapolres Banyuwangi, dan pihak-pihak lainnya terkait lainnnya,” pungkasnya. (Abi)