Merasa Masih Mampu Membayar, Dilelang, Pemilik RM Ratu Sari Gugat Bank Shinhan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sunarto, pemilik Rumah Makan (RM) Ratu Sari di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, Jawa Timur, menggugat Bank Shinhan.

Selain pihak bank, turut tergugat I yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, dan turut tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun.

Melalui kuasa hukumnya, Arief Purwanto, SH. MH, H. Bambang Agus Prasmono, SH, dan Rezza Dedi Effendi, SH. MH, gugatan perbuatan hukum (PMH) dilayangkan, dengan alasan karena jatuh tempo terkait dengan kredit/hutang berakhir pada 4 April 2024. Namun pihak bank melalui kantor lelang, akan melakukan pelelangan.

“Karena belum jatuh tempo kredit, pihak bank telah mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek sengketa dengan perantara turut tergugat I (kantor Lelang), dan lelang akan dilaksanakan pada hari Rabu 26 Januari 2022,” terang Arief Purwanto, Senin 24 Januari 2022, malam.

Perbuatan tergugat yang telah mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan, menurutnya, merupakan perbuatan yang prematur, sebab sampai dengan saat ini, jatuh tempo 84 bulan belum terlewati.

Tindakan tergugat yang prematur tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan itikad baik dan tergolong suatu perbuatan melawan hukum.

“Untuk dapatnya seseorang dinyatakan melakukan suatu perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur sebagaimana ditentukan ex pasal 1365 KUH Perdata. Yaitu adanya suatu perbuatan melanggar hukum/bertentangan dengan hukum, adanya kesalahan dari orang yang melakukan perbuatan, adanya kerugian pihak lain yang ditimbulkan dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian,” tandasnya.

“Dengan diajukan permohonan lelang eksekusi yang mana hutang/pinjaman kami belum jatuh tempo, maka atas hal itu tergugat dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” urainya.

Bahkan dalam hal ini, kuasa hukum penggugat juga telah mengajukan pemblokiran sertifikat obyek yang kini digunakan sebagai RM Padang Ratu Sari, ke BPN Kota Madiun.

Sementara itu, Sunarto, mengakui jika angsuran pinjaman mengalami kemacetan sejak bulan Juni 2021, karena pandemi Covid-19. Namun ia beritikad baik tetap untuk mengangsur.

“Saya telah mengangsur lagi, tapi ditolak oleh pihak bank. Kalau mau tidak tidak dilelang, saya harus membayar lunas sisa pinjaman sebesar Rp. 2,250 milyar, sebelum dilelang,” ucap Sunarto. (Dibyo).

Ket Foto: Sunarto (kanan), Arief Purwanto (tengah), Bambang Agus (kiri) atas. RM Padang Ratu Sari yang dilelang (bawah).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait