TULUNGAGUNG, beritalima.com- Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kembali terjadi. Kali ini menimpa SLK, warga Dusun Krajan, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
SLK melaporkan LA atas dasar unggahan status di aplikasi WhatsApp milik terlapor beberapa kali dan sudah tersebar, sehingga pelapor merasa sangat dirugikan.
“Saya melaporkan atau mengadukan perbuatan tindak dugaan pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LA yang beralamat di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” terang SLK, Senin 3 Juni 2024.
Menurutnya, hal ini berawal dari hubungannya dengan CIL, warga perumahan Rejoagung Asri dan menjalin hubungan selama kurang lebih 3 bulan.
CIL mengajak hubungannya dilanjut lebih serius ke jenjang pernikahan, namun demikian dia menjanjikan kesiapannya setelah tahun ini.
“Seiring berjalannya waktu, CIL juga berhubungan dengan saudari LA yang mana status LA tersebut sudah bersuami. Ringkas cerita, LA ini membuat dan mengunggah foto saya tanpa seijin saya dan membuat perkataan yang merugikan saya,” terangnya.
Terkait, dengan unggahan status WhatsApp tersebut, SLK menjelaskan bahwa, LA juga sudah mengakui beberapa kali menggunggah gambar dan tulisan di hpnya.
“Setelah saya konfirmasi kepada yang bersangkutan, dia mengakui perbuatannya, dalam pengakuannya sudah mengunggah foto saya sebanyak 3 kali. Akibat perbuatan tersebut, saya merasa dirugikan karena sudah banyak orang melihat dan membicarakan hal negative tentang saya,” jelasnya.
“Bahkan anak saya juga terkena dampak psikologi. Secara psikis saya tertekan dan malu banyak orang yang memperbincangkan saya dan keluarga,” pungkasnya. (Dst).