SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandi Kunariyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda pledo (pembelaan ) Selasa 14 Juni 2022.
Berikut isi lengkap pledoi terdakwa.
“Pertama tama saya panjatkan puji syukur kehadirat Illahi Robbi Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat sehingga saya dapat mengikuti persidangan yang sangat penting dalam sisa-sisa kehidupan saya dikemudian hari bersama keluarga teman kerja dan masyarakat”.
“Pada kesempatan ini ijinkan saya mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Bathin bagi umat Islam khususnya kepada keluarga saya juga teman-teman perumda Lawu Tirta Kabupaten Magetan dan tak lupa juga teman-teman Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun”.
“Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum serta istri dan anak-anakku tercinta dan juga kakak-kakak saya yang selalu hadir mengikuti dan mendukung selama persidangan ini, terima kasih atas perhatian atau empati utamanya doa dan meluangkan waktu tenaga serta pikirannya selama masa persidangan maupun saat saya menjalankan kehidupan dirumah tahanan selama hampir 6 bulan lamanya”.
“Saya ingin memulai pebelaan saya dengan menceritakan sedikit karir saya di PDAM yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)”.
“Saya memulai karir saya pada tahun 1996 bulan September sebagai calon pegawai pada bagian Pemasangan Sambungan Pelanggan dan diangkat menjadi pegawai tetap pada tahun 1997 atau setelah menjalani masa percobaan. Pada tahun 1998 saya diberikan kesempatan oleh PDAM Kota Madiun untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknik dan Penyediaan Air Angkatan VI selama 3 bulan yang diselenggarakan oleh Lembaga PERPAMSI dan ITS Surabaya pada Fakultas teknik Lingkungan dengan fokus materi Hidrolika Perhitungan Tingkat Kehilangan Air dan Teknik Penyediaan Air pada Pengolahan Lengkap. Dan pada tahun 2003 saya dipercaya Direksi untuk menduduki sebuah jabatan sebagai Kasubag Perencanaan Jaringan dan Bangunan pada Bagian Perencanaan teknik yang merupakan amanah pertama yang diberikan untuk saya menduduki jabatan struktural. Setelah itu saya diberi kesempatan oleh Direksi PDAM untuk menduduki Jabatan Struktural di 6 (enam) Bagian Jabatan Struktural dari seluruhnya berjumlah 8 (delapan) Bagian pada Struktural Organisasi PDAM Kota Madiun. Jadi pengalaman kerja saya selama 24 tahun bekerja di PDAM Kota Madiun pernah menduduki Jabatan di 5 (Lima) Bagian setara Kasubag dan 3 (Tiga) Jabatan pada 3 (Tiga) Bagian setingkat Kabag (Kepala Bagian)”.
“Pendidikan dan Pelatihan terus saya ikuti untuk menambah pengetahuan serta ketrampilan dalam mengelola khususnya Teknik Penyediaan Air, KPI, SPI, P2K3 dan utamanya adalah diikutkan Uji Kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi yaitu Ahli Manajemen Tingkat Muda pada tahun 2016. Sertifikasi Kompetensi adalah salah satu syarat mutlak jika seorang Kabag dengan masa jabatan tertentu akan melamar sebagai Direksi. Jabatan terakhir saya di PDAM Kota Madiun adalah sebagai Kabag Transmisi dan Distribusi dan amanah ini yang paling saya sukai karena mempunyai tantangan dan tanggung jawab cukup besar sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada pelanggan, menjaga ketersediaan air bersih sampai ke pelanggan 24 jam dengan kualitas air sesuai standarisasi selain itu juga tugas merintis pembuatan Peta Digital”.
“Salah satu pekerjaan yang cukup berkesan sebelum saya mengajukan pensiun/ mengundurkan diri adalah diajak berdiskusi dengan Bapak Walikota Madiun yang hampir tiap malam (selepas jam kerja) untuk ikut membantu mencari ide/ gagasan/ mendesign pusat Kota Madiun menjadi tujuan wisata se ex Bakorwil Madiun. Alhamdulillah salah satu ide saya diterima bahkan dipakai oleh Beliau Bapak Walikota Madiun dengan senang hati dan penuh semangat untuk segera memulainya yaitu rencana pembuatan replika 7 keajaiban dunia. Saat itu saya mengajukan untuk dibangun dilahan PDAM Kota Madiun yang masih merupakan lahan kosong seluas 6 hektar dengan dikelilingi taman bunga yang beraneka ragam dan kemudian dialihkan ke pusat Kota diarea sekitar Balai Kota Madiun dan sekarang sudah jadi dengan nama Pahlawan Street Center atau biasa disebut dengan Malioboronya Kota Madiun. Untuk mendukung pembangunan tersebut selama 2 (dua) tahun, PDAM khususnya di Bagian saya yaitu Transmisi dan Distribusi harus siap 24 jam antisipasi perbaikan pipa pecah/ hancur dampak kegiatan dimaksud diatas dan syukur Alhamdulillah Bapak Walikota Madiun senang dengan kinerja Tim TRANDIST yang selalu SIAP, SIGAP DAN TANGGAP dalam perbaikan dan melayani pengaduan gangguan yang terjadi. Temasuk untuk keindahan di depan Balai Kota Madiun saya mengusulkan untuk ditanami pohon yang saat itu Beliau Walikota Madiun langsung merespon untuk segera direalisasikan. Dan bahkan saat penanaman pohon Bungur didepan Balai Kota dengan kondisi cuaca hujan deras saya yang langsung terjun sendiri mengawal proses penanaman pertama oleh beliau bapak Walikota Madiun dengan penuh semangat sampai subuh dan Alhamdulillah bisa terwujud bahkan sekarang pohon-pohon tersebut tumbuh dengan segar dan berbunga sesuai harapan”.
Saya hanya mengingatkan para hadirin yang hadir hari ini dan siapapun yang kebetulan membaca PLEDOI saya, bahwa saat ini masyarakat Kota Madiun dan bahkan wisatawan yang akan datang dari luar kota Madiun telah dapat menikmati kecantikan Kota Madiun dan Alhamdulillah kami selaku Penjaga Pelayanan Bidang Air Bersih tetap mengedepankan Pelayanan Prima 24 Jam bersama teman-teman di Bagian Transmisi dan Distribusi”.
“Pada Bulan Februari tanggal 12 tahun 2021 adalah awal karir saya menjabat Direksi setelah mencoba kesempatan yang ada mengingat ada batasan umur jika melamar menjadi Direktur Teknik PDAM Kabupaten Magetan. Dan Alhamdulillah saya dinyatakan oleh Tim Seleksi Pemerintah Kabupaten Magetan layak dan lulus dalam tes kompetensi serta wawancara langsung dengan Bapak Bupati Kabupaten Magetan untuk menyampaikan Visi dan Misi saya”.
“Smenjak bekerja di PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan saya selaku Direktur Teknik diberikan tugas dan amanah cukup berat yaitu Pelayanan Prima kepada Pelanggan. Baru 10 bulan berjalan Alhamdulillah saya bersinergi dan bekerja sama dengan Direktur Utama dan Direktur Umum dapat mewujudkan Pemetaan Digital dengan waktu yang sangat cepat berikut dengan programnya. Selain itu sebuah Command Center juga menjadi prioritas utama juga dapat kita wujudkan dengan tujuan kemudahan bagi masyarakat pelanggan PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan untuk pelayanan pengaduan gangguan”.
“Ini semua dapat terwujud karena seluruh Pegawai PDAM Lawu Tirta dilibatkan dalam proses perbaikan mulai dari peningkatan pengetahuan pegawai melalui Diklat, Kedisiplinan serta kekompakan dalam membangun bersama untuk PDAM Lawu Trita lebih maju dan jaya sejahtera dengan sistem digitalisasi dalam pelayanan”.
“Mohon diingat bahwa pada saat itu ada orang yang telah berupaya keras untuk meningkatkan kinerja PDAM Kota Madiun dan mendukung program dari Pemerintah Kota Madiun, ternyata pada tanggal 6 Desember 2021 tidak berdaya karena dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penyidik (Kejaksaan Kota Madiun dalam hal ini Kasi Pidana Khusus) dalam DAKWAAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN BIDANG TRANSMISI DAN DISTRIBUSI DALAM PEMBAYARAN TENAGA HARIAN LEPAS PADA SUB BAGIAN PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN SAMBUNGAN PELANGGAN dan orang tersebut sangat berharap suatu saat ada seberkas keadilan bagi dirinya karena dalam kasus ini seharusnya bukan saya yang menjalani sebagai tahanan di rutan Kejaksaan Tinggi mengingat perjuangan saya setelah banyak keberhasilan yang terwujud dalam melakukan perbaikan kinerja dan selesainya pembuatan program-program digitalisasi pendukung Pelayanan Prima dalam waktu yang cukup singkat”.
“Faktanya, saya dtuduh merugikan KEUANGAN NEGARA dengan DAKWAAN saya dituduh melakukan tindak korupsi yang sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta-fakta”.
“Hal ini terlihat serta didengar dalam persidangan-persidangan yang sudah saya ikuti dan didengar oleh Bapak Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penunutut Umum yang terhormat serta Tim Penasehat Hukum dan para hadirin yang terhormat”.
“Mengacu pada Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang terhomat, ada banyak hal yang menyebabkan saya berada disini sekarang. Pertanyaan saya kepada Jaksa Penuntut Umum, siapakah yang paling bertanggung jawab dan bertindak sebagai pengambil keputusan dan mengambil serta memutuskan kebijakan dalam penyelenggaraan dan pemberlakuan peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah perusahaan BUMD yang dinamakan PDAM?”.
“Tentunya adalah Direksi dalam hal ini tertinggi dijabat oleh Direktur Utama. Dalam Dakwaan/ Tuduhan bahwa saya telah melanggar pasal 12 Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja waktu tertentu dan pasal 10 yaitu wajib membuat perjanjian kerja Harian Lepas secara tertulis dengan para buruh/ pekerja”.
“Disini sudah terlihat jelas bahwa Direksi mengabaikan Keputusan Menteri selama lebih dari 10 tahun”.
“Justru sebaliknya saya pernah mengajukan usulan agar para THL diangkat menjadi Tenaga Kontrak atau dikoperasikan, namum oleh Direksi ditolak dengan alasan EFISIENSI BIAYA PEGAWAI”.
“Hal ini juga disampaikan oleh para Direksi pada waktu memberikan keterangan pada saat menjadi saksi dalam persidangan dan Direksilah yang memerintah saya. Jadi semuanya sudah terpatahkan bahwa bukanlah saya yang hanya setingkat KABAG mempunyai Kewenangan sebagai pengambil keputusan atau kebijakan untuk melakukan rekrutmen THL untuk kebutuhan PERBAIKAN KINERJA yang menurun saat itu yang terkait dengan pembayaran Biaya Upah THL”.
“Bahwa saya dituduh tidak mengusulkan Mata Anggaran Khusus untuk pembayaran upah THL dan dituduh menyalahgunakan Anggaran pada biaya Pemeliharaan dan Investasi pada Bagian TRANDIST”.
“Apakah Jaksa Penuntut Umum sudah bertanya kepada Direksi dan Kabag Keuangan tentang Anggaran Rutin PDAM dengan Anggaran yang diputuskan dengan kebijakan diluar Anggaran Rutin Tahunan?”.
“Rudah jelas bahwa Keputusan Direksi tidak memasukkan Anggaran Khusus untuk THL dan KEPUTUSAN DARI DIREKSI BERSAMA KABAG KEUANGAN yaitu diambilkan dari Anggaran pada Biaya Pemeliharaan Bagian TRANDIST”.
“Disaat persidangan, saksi SOEWARSO selaku mantan Direktur Teknik yang juga Mantan Kabag TRANDIST mengatakan penggunaan THL seperti sebuah SWAKELOLA dan hal ini dibenarkan oleh Direksi yang lain bahkan sampai saya pensiun/mengundurkan diri dari PDAM Kota Madiun”.
“Sekali lagi fakta-fakta persidanganlah yang berbicara bahwa BUKANLAH saya yang hanya seorang Kabag melakukan Pengambilan Keputusan untuk menggunakan Anggaran seenaknya sendiri. Semua Anggaran selalu dalam kendali Direksi bertiga”.
“Yang anggaran rutin tahunan saja Direksi juga mengatur pengeluarannya apalagi yang diluar kewenangan Kabag di masing-masing bagian”.
“Bhwa saya dituduh menyalahgunakan Anggaran dalam Pencairan Upah THL sekaligus melakukan perintah penyisihan”.
“Dalam fakta-fakta persidangan, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum jelas mengatakan bahwa seluruh rangkaian aturan pencairan sudah diverikasi dan diteliti oleh Direksi dan Kabag Keuangan yang membuat semacam urutan dan syarat-syarat pengajuan pencairan pada Mata Anggaran yang telah ditentukan oleh Direksi dan Kabag Keuangan. Seluruh Kabag wajib mentaati dan memenuhi syarat-syarat aturan Pengajuan Pencairan yang dijalankan sesuai kebijakan yang telah diputuskan Direksi PDAM Kota Madiun”.
“Fakta-fakta persidangan bahwa sudah terpatahkan bahwa saya BUKANLAH yang melakukan Pengajuan, akan tetapi saya yang berkewajiban mengoreksi tentang benar dan tidaknya pekerjaan itu telah dilaksanakan dengan baik dan benar (secara fisik pekerjaan)”.
“Remua pengajuan sudah dari puluhan tahun yang membuat adalah KASUBAG sampai dengan Pencairannya berikut membayarkan BIAYA upah pekerjaannya kepada Tenaga Harian Lepas”.
“Itu jelas sekali disampaikan oleh para saksi yaitu Sdr. AGUS EKO dan Sdr. YOYOK YULIANTO bahwa saya TIDAK PERNAH MEMERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PENYISIHAN”.
“Jadi, Masih segar dalam ingatan kita semua waktu persidangan kenapa saudara saksi kok berbeda dengan pernyataannya di BAP??”.
“Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat , tim Penasehat Hukum dan para hadirin yang saya hormati”.
“Saya memiliki semua rekamannya mulai dari awal persidangan. Bahwa tidak bisa dan tidak boleh jika Fakta Persidangan diambil sepenggal-sepenggal, maka bukan lagi fakta persidangan akan tetapi lebih tepat disebut HOAX, Agar KEADILAN dapat ditegakkan seadil-adilnya”.
“Menurut saya pelanggaran terhadap fakta-fakta persidangan bukan hanya akan MEMBUNUH KARAKTER bagi setiap pencari KEADILAN di persidangan, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap HAK ASASI MANUSIA”.
“Kasubag-Kasubag melakukan penyisihan atas informasi Kasubag sebelumnya dan atas dasar inilah mereka para Kasubag langsung melanjutkan apa yang sudah menjadi kebiasaan selama puluhan tahun dan jangan lupa bahwa Sdr. Soewarso yang pernah menjabat Kasubag PPSP, Kabag TRANDIST dan terakhir Direktur Teknik yang paling paham tentang keberadaan THL sejak tahun 2001 dan beliaulah yang menganggap sebagai SWAKELOLA yang artinya tidak melanggar aturan di PDAM dan hal ini tidak pernah ada perubahan mekanisme ini sampai tahun 2021 sebelum ada permasalahan ini”.
“Tentang Harga Satuan Biaya Tenaga Kerja, Sdr. Saksi SOEWARSO selaku Direktur Teknik pada waktu itu sudah lama sekali sebelum saya menjabat Kabag mengambil dasar HPS PDAM untuk pembayaran Biaya Upah THL”.
“Dan besaran rupiahnya sudah lama disampaikan Sdr. SOEWARSO kepada Kasubag-Kasubag nya dan jangan lupa bahwa Sdr. SOEWARSO pernah menjabat posisi Kabag TRANDIST pada waktu beliau sudah menjadi Direktur Teknik. Keputusan Harga atau nilai rupiah yang melakukan analisa dengan mengira-ngira (perkiraan) adalah dari Sdr. SOEWARSO, beliaulah yang mengambil seluruh kebijakan yang dimaksud”.
“Hal ini juga sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yang mana beliau/Sdr. Saksi SOEWARSO selaku mantan Direktur teknik, menjelaskan dalam kesaksiannya didepan Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum, bahwa benar adanya Beliau yang telah menentukan dan juga disetujui oleh Direktur Keuangan juga Direktur Utama”.
“Lahirnya Keputusan Direksi tentang Biaya-biaya Pasang Baru, Tera, Buka/ Tutup Boring, Buka/ Tutup Instalasi justru setelah saya diperintah Direksi untuk rekrutmen THL dengan dasar hasil audit KAP juga BPKP yang saat itu dikatakan kalau KINERJA PERUSAHAAN menurun. Dan saya tidak tahu menahu juga jika Direksi menggunakan ilmu perkiraan dalam menentukan biaya upah THL yang dituangkan dalam SK Direksi yaitu pada sekitar bulan Januari/ Februari tahun 2020. Akan tetapi karena semua sudah berjalan sesuai sistem yang telah berjalan bertahun – tahun dibawah KENDALI Sdr. Saksi SOEWARSO selaku Direktur Teknik maka saya selaku Kabag TRANDIST diabaikan saja, dan secara teknis “ TIDAK PERNAH DIAJAK BICARA “ sejak menjabat tahun 2015, dan saya tidak tahu bagaimana pemberlakuan THL tentang pembayaran untuk biaya pekerjaan yang dikerjakan oleh THL. Pekerjaan Transmisi dan Distribusi tetap terus berjalan dengan menggunakan THL, walaupun Kasubagnya berganti-ganti”.
“Dan saat Sdr. Alm. RUDIYANTO meninggal pada bulan Juni 2020, atas inisiatif Sdr. YOYOK YULIANTO memaksa kepada saya untuk memegang uang 10 jt yang waktu itu saya menolak akan tetapi karena Sdr. YOYOK YULIANTO mengatakan dan meyakinkan kepada saya bahwa uang itu adalah uang urunan teman-teman THL yang minta untuk tetap dilaksanakan kegiatan rekreasi dan saya diminta oleh teman-teman THL harus tetap ikut meskipun sudah tidak lagi di PDAM Kota Madiun. Dan saya masih ingat dalam ingatan saya waktu itu disampaikan juga di depan teman-teman THL saat di ruang piket bagian TRANDIST. Sehingga atas dasar itu saya bersedia untuk menerima dengan catatan saya sampaikan kepada Sdr. YOYOK YULIANTO dan juga teman-teman THL bahwa itu uang AMANAH dari teman-teman THL yang rencana dipakai untuk Rekreasi, dan mereka semua sepakat atau menyetujuinya”.
“Karena uang tersebut merupakan AMANAH dari teman-teman THL uang tersebut saya simpan di Ruang Kerja Kantor saya di PDAM Kota Madiun. Termasuk juga uang yang tiap bulan yang besarannya relatif tergantung banyak dan tidaknya SPK yang dikerjakan oleh THL kurang lebih antara Rp. 100.000 s/d 150.000 per bulan yang saya terima dari Kasubag baik AGUS EKO maupun YOYOK YULIANTO itu juga saya simpan di laci meja kantor saya dan juga saya pergunakan untuk kalau ada pekerja THL yang saya datangi ke lokasi pekerjaan untuk membelikan roti rokok minuman bahkan makan terutama sudah diluar jam kerja kalau ada kendala dalam mengerjakan sebuah pekerjaan di lapangan”.
“Justru saya baru mengetahui adanya penyisihan tersebut setelah Sdr. AGUS EKO dan Sdr. YOYOK YULIANTO diperiksa oleh penyedik Kejaksaan Negeri Madiun dan mereka para Kasubag saya tanya baru menceritakan bahwa dalam pembayaran biaya pekerjaan THL mereka para Kasubag telah melakukan penyisihan untuk operasional yang menurut mereka para Kasubag adalah melanjutkan dari Kasubag-Kasubag sebelumnya yang dipakai untuk kebutuhan operasional THL dan kebutuhan kesejahteraan THL termasuk pengelolaan maupun penggunaannya”.
“Bahwa saya juga dituduh MASIH MENERIMA uang penyisihan setelah saya menjadi Direktur Teknik di PDAM Lawu Tirta Magetan ADALAH SALAH BESAR, karena saya TIDAK PERNAH MENERIMA sejak pengunduran diri saya”.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa selama saya menjabat menjadi KABAG TRANDIST saya TIDAK PERNAH TAHU dan juga TIDAK PERNAH MEMERINTAH dan terlibat dengan yang dinamakan uang operasional. Dan ternyata bahkan SEBELUM saya menjadi KABAG TRANDIST Kasubag-Kasubag terdahulu sudah menjalankan system seperti itu sesuai informasi dari Sdr. AGUS EKO dan Sdr. YOYOK YULIANTO, sehingga oleh mereka dijalankan sesuai kebiasaan terdahulu yang disebut penyisihan biaya pekerjaan THL”.
“Terkait dengan uang Amanah urunan teman-teman THL yang akan dipakai untuk kegiatan Rekreasi, pada bulan Oktober 2021 ada penyidikan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yaitu Dugaan Kasus Korupsi di Bagian Tansmisi dan Distribusi dan saya telah mengakui membawa uang AMANAH yang dimaksud diatas”.
“Bahkan demi Keadilan dan Hukum saya berniat untuk menitipkan uang AMANAH tersebut kepada Jaksa Penyidik pada waktu itu adalah Bpk. FIKKI AMINULLAH, akan tetapi jawaban beliau waktu itu ”JANGAN PAK SANDI, SELAIN SUDAH SORE BENDAHARA KAMI SUDAH PULANG DAN BELIAU MENYAMPAIKAN KE SAYA JANGAN DISERAHKAN KARENA ITU KAN AMANAH YANG DITITIPKAN KE PAK SANDI DAN ITU HAK MEREKA PARA THL”.
“Oleh karena itu saya langsung berinisiatif segera memberikan uang amanah tersebut kepada THL dan Alhamdulillah mereka mau menerima meskipun keinginan THL tidak jadi terwujud yaitu Rekreasi”.
“Terkait dengan dakwaan bahwa saya memerintahkan untuk tidak menceritakan kepada KABAG yang baru terkait dengan system penyisihan juga TIDAK BENAR.
Bahwa saya tidak pernah memerintahkan apalagi saya sudah mengundurkan diri dari PDAM Kota Madiun”.
“Dan setelah saya pindah/ megundurkan diri dari PDAM Kota Madiun, saya akhirnya menjadi tahu setelah melihat perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat ternyata system penyisihan tersebut dilakukan oleh Sdr. AGUS EKO dan Sdr. YOYOK YULIANTO bahkan berdasarkan pengakuan Sdr. YOYOK YULIANTO”.
“Hal inilah yang membuat saya heran dalam dakwaan yang menyebutkan Nilai Kerugian Uang Negara mencapai 263 juta dari hasil perhitungan Inspektorat mulai tahun 2017 sampai dengan bulan September 2021. Padahal saya mengundurkan diri dari PDAM Kota Madiun bulan Februari 2021, sangat jelas sekali bahwa perhitungan Inpektorat SALAH apabila dikaitkan dengan dakwaan yang ditujukan kepada saya dengan hasil perhitungan senilai 263 juta tersebut (periode 2017-September 2021) sementara saya keluar dr PDAM Kota Madiun terhitung tanggal 11 Februari 2021”.
“Dan perlu saya sampaikan dalam persidangan ini Majelis Hakim Yang Mulia, ketika saya diundang pihak Inspektorat di hadapan Bpk SUNARTO yang bisa menjawab dari pertanyaan Inspektorat adalah Kasubag-Kasubag yaitu Sdr. AGUS EKO dan Sdr. YOYOK YULIANTO terkait dengan adanya penyisihan.
Saya dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut saya justru tidak bisa menjawab KARENA SAYA BENAR-BENAR TIDAK TAHU PERHITUNGANNYA TERHADAP PENYISIHAN itu karena scara teknis semua yang melakukan adalah para Kasubag baik saat periode pemeriksaan Kejaksaan maupun sebelum ada pemeriksaan kejaksaan. Dan disitulah akhirnya saya tahu nilai penyisihannya setelah para Kasubag tersebut menjawab pertanyaan dari Inspektorat”.
“Kembali pada perhitungan dari Inspektorat bahwa saya diminta untuk menandatangani Berita Acara pemeriksaan perhitungan penyisihan saya menolak dengan dasar bahwa pada kolom perhitungan hanya ada 2 (dua) pilihan setuju dan tidak setuju. Padahal saya tidak tahu sama sekali tentang system yang dijalankan oleh Kasubag-Kasubag kecuali bulan Juni 2020 sampai dengan Februari 2021 saja. Tetapi Sdr. SUNARTO sebagai Kepala Inspektorat IV meyakinkan kepada saya bahwa ini TIDAK TERKAIT DENGAN PENYIMPANGAN PERHITUNGAN KEUANGAN NEGARA dan dijelaskan juga ini hanya perhitungan seperti A x B = C. A = JUMLAH SPK, B = SELISIH PENYISIHAN, C = JUMLAH SELISIH”.
“Maka kalau sebatas perhitungan berapa jumlah total selisihnya, maka saya juga setuju bahwa perhitungan dari Inspektorat sudah benar dan dari sinilah saya menjadi tahu penyisihian yang telah dilakukan oleh para Kasubag-Kasubag saya selama ini”.
“Akhirnya saya mau menandatangani Berita Acara Perhitungan Selisih yang dimaksud dan pada Berita Acara Pemeriksaan yang TIDAK ADA KALIMAT PENYIMPANGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA”.
“Tetapi terhadap angka yang dihitung dengan cara yang dilakukan oleh Inspektorat saya sangat TIDAK SETUJU karena variable yang dipakai untuk perhitungan Inspektorat tidak akurat yang akhirnya justru dipakai sebagai dasar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Padahal penjelasan dari Sdr. SUNARTO mengatakan seperti tersebut diatas bahwa ini tidak terkait dengan penyimpangan atau perhitungan uang Negara. Ternyata setelah saya ditetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 6 Desember 2021 nilai perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat justru dijadikan dasar sebagai Dakwaan kepada saya yang Diduga melakukan perbuatan KORUPSI hingga merugikan Negara sebesar 263 juta oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun”.
“Saya yakin semua hadirin dan semua pihak termasuk Bapak dan Ibu Jaksa Penuntut Umum jika boleh jujur terhadap hati nuraninya, pasti akan sependapat dengan apa yang sudah saya jelaksan dalam Pledoi Pribadi saya bahwa sungguh TIDAK MASUK AKAL jika sayalah yang harus menerima Dakwaan dalam kasus Dugaan Korupsi di PDAM Kota Madiun setelah mendengarkan fakta-fakta persidangan dan penjelasan yang sesungguhnya hingga di hadirkan Saksi Ahli dari jaksa Penuntut Umum yang telah menjelaskan secara detail terhadap pertanggung jawaban keuangan dari sisi Akuntansi yang tidak jelas”.
“Bahkan setelah penasehat hukum kami menghadirkan saksi ahli yaitu seorang ahli akuntansi yang masih bekerja sebagai dosen Magister Akuntansi dan juga seorang pejabat di PT INKA MULTI SOLUSI sebagai Direktur keuangan yang mana dari keterangan beliau sudah jelas mematahkan keterangan saksi ahli dari pihak inspektorat yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjelasan dari segi ilmu akuntansi yang mengacu atas dasar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia tentang sistem akuntansi keuangan”.
“Dari sinilah dapat ditarik kesimpulan secara objektif dan tidak memihak siapapun bahwa TERNYATA status uang yang dianggap sebagai dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun sudah bukan lagi uang negara, jadi tidak ada penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara”.
“Mengutip dari penjelasan Dr, Endah Sri Wahyuni S.Ak M.Akt saya memberikan penjelasan bukanlah Sebagai pribadi, akan tetapi saya berbicara berdasarkan undang-undang keuangan negara dan peraturan-peraturan beserta penerapannya dalam ilmu Akuntansi”.
“Sebagai penutup, Saya yakin dan percaya di dalam hati YANG MULIA MAJELIS HAKIM tahu bahwa mengacu kepada fakta persidangan SAYA TIDAK BERSALAH. Saya bermohon kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM untuk mengambil putusan tersebut, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang saya yakini tidak memahami baik secara teknis maupun karakter bisnis sosial di PDAM Kota Madiun”.
“Untuk itu berilah saya kesempatan agar dapat kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan saya kembali menjadi Direktur Teknik di PDAM Kabupaten Magetan yang merupakan salah satu bukti nyata hasil dan kerja keras saya sehingga punya pengalaman pembangunan di era digitalisasi usaha bidang Teknik penyediaan air minum”.
“Oleh karena pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan, apalagi penghukuman, maka dengan alasan ini pula saya mohon sudilah kiranya majelis hakim MENOLAK tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk keadilan melainkan untuk penghukuman sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan”.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tujuan utama persidangan ini adalah mencari keadilan dan kebenaran hakiki, bukan mengada-ada serta penuh dengan manipulasi fakta. Namun ketika saya mendengar Tuntutan 5 (lima) tahun terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergejolak, sedih, marah, menangis. Dengan perasaan yang campur aduk itu saya berseru dan menyebut Allahu Akbar karena tuntutan ini sungguh merupakan ketidakadilan bagi saya”.
“Meskipun dalam pemeriksaan terdakwa saya sudah menyampaikan dengan sejujur-jujurnya apa yang saya tahu apa yang saya jalankan dan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saya. Akan tetapi sepertinya apa yang disebut fakta persidangan dalam persidangan untuk keterangan saksi juga keterangan saksi ahli bahkan pemeriksaan terdakwa tidak dipakai dasar pertimbangan dalam melakukan Tuntutan kepada saya”.
“Sebab dalam keterangan saksi-saksi baik THL dan jajaran Staf di Bagian Trandist dalam persidangan, tidak dapat dibuktikan bahwa saya lah orang yang memerintah, mengatur atau mengendalikan penyisihan biaya pembayaran pekerjaan THL”.
“Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan saya menggunakan logika dan perasaan saya yang terbatas ini untuk mencari keadilan dan kebenaran yang hakiki dalam perkara ini. Tega-teganya pula Jaksa Penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai fakta dengan tujuan seolah-olah saya yang paling bertanggung jawab dalam mengatur dan mengendalikan penyisihan biaya pembayaran pekerjaan THL. Sungguh saya tidak menyangka atas Tuntutan ini yang dibacakan oleh penegak hukum di negeri yang saya cintai ini, saya merasa ada suatu konspirasi yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum untuk merampas hak–hak saya yang menghancurkan karir saya juga mental keluarga saya”.
“Demi Allah demi Rasululloh sekali lagi saya menegaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan kepada Kasubag-Kasubag saya untuk melakukan penyisihan dan saya sangat merasakan kalau dalam perkara ini saya adalah orang yang TERDZOLIMI”.
“Berdasarkan seluruh pembelaan yang telah saya uraikan secara rinci di atas sekali lagi saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim persidangan ini agar berkenan membebaskan saya, Sandi Kunariyanto, ST dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum”.
“Disisi lain yang tidak kalah pentingnya bahwa, saya telah bekerja keras ikut membesarkan PDAM Kota Madiun dengan menggunakan segala kemampuan dan ilmu serta pengalaman yang saya miliki sekalipun sering mengorbankan diri dengan meninggalkan keluarga demi Pelayanan Prima kepada Pelanggan. Tidak hanya itu, bahwa terhadap kesejahteraan mulai pegawai bahkan THL pun selalu saya perjuangkan termasuk mengusulkan status THL”.
“Demi hukum dan keadilan, saya hanya memohon dan terus berdoa serta bermunajad kehadirat Illahi Robbi Allah SWT karena hanya DIALAH Maha Segalanya yang bisa menunjukkan serta menuntun sebuah keadilan yang seadil-adilnya, mana yang HAQ dan mana yang BATHIL, semua saya serahkan kepada Allah SWT karena saya sangat yakin dan percaya atas kehendak ALLAH SWT terhadap umatnya yang ter DZOLIMI”.
“Terakhir saya berharap istri dan anak-anak saya tercinta untuk selalu tabah, sabar dalam menghadapi ujian ini dan juga saudara-saudara saya yang saya sayangi”. (Red/editor/Dibyo).