Bandung, beritaLima.com ,- Tanah dan rumah berlokasi di Desa Sukawening Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung menurut informasi yang berhasil dihimpun beritaLima.com diduga memiliki 4 Sertipikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut sengaja dilakukan si empunya tanah dan rumah dengan maksud agar bisa mendapatkan kucuran kredit dari 4 bank sekaligus. Untuk memuluskan rencananya, pasangan suami istri yang kesehariannya berdagang itu terlebih dahulu membuat Akta Jual Beli (AJB) . Mereka berperan sebagai penjual sekaligus pembeli setelah membuat KTP dan KK dengan nama berbeda bahkan Buku Nikahpun tidak luput direkayasa. Menurut satu sumber yang enggan disebutkan, Selasa (21/06/2016), saat ini tanah beserta rumah tersebut telah dijual dan sedang disertipikasikan padahal fasilitas kredit yang dikucurkan 4 bank dalam kondisi macet. Hingga berita ini dimuat, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung belum berhasil dikonfirmasi. BeritaLima.com terus menelusuri