MADIUN, beritalima.com- Polres Madiun, Jawa Timur, memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyakat yang lahir pada tanggal 16, 17 dan 18 Agustus. Dengan catatan, lulus ujian teori dan praktek.
Menurut Kasatlantas Polres Madiun, AKP Evon Fitrianto, pemberian SIM gratis kepada masyarakat ini, dalam memperingati HUT RI ke-72 tahun 2017.
Pemberian SIM gratis ini, langsung disambut antusias masyarakat Kabupaten Madiun. “SIM itu hanya diberikan bagi pemohon SIM baru atau bukan perpanjangan,” jelas Kasatlantas Polres Madiun, AKP Evon Fitrianto, kepada wartawan Kamis Rabu 16 Agustus 2017.
Menurutnya lagi, bagi pemohon yang lahir tanggal tersebut, hari ini sudah bisa mendaftar. Syarat lain, usia cukup atau minimal 17 tahun. “Ide pemberian SIM gratis ini dari Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya, yang menginginkan perayaan kemerdekaan RI ke-72 ada nilai sosial dan wujud kepedulian terhadap masyarakat,” tambahnya.
Hingga siang tadi, sudah ada tiga orang yang memenuhi syarat usia dan tanggal lahir. Ketiganya langsung menjalani tes tulis dan praktek. Namun, hanya dua orang dinyatakan lolos dan mendapatkan SIM.
Dua orang pemohon yang dinyatakan lulus yakni Agus Prayogo (55), warga Dusun Beran, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Erna Widiyanti (38), warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Agus Prayogo mengajukan permohonan SIM A dan C, sedangkan Erna Widiyanti hanya SIM C. (Rohman/Dibyo).
IMG_20170816_182552