SURABAYA – beritalima.com, Christian Halim, kontraktor pembangunan infrastruktur tambang Nikel di Desa Ganda-Ganda, Morowali Sulawesi Tengah dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Kejati Jatim. Senin (12/4/2021).
Sebagai terdakwa, Christian Halim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Christeven Mergonoto, Direktur PT Santos Abadi (Kapal Api).
“Memutuskan terdakwa Christian Hakim terbukti bersalah tindak penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Christian Halim selama 2 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar diserahkan kepada saksi Christeven Mergonoto,” ucap Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan dihadapa Ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan tuntutan di PN Surabaya. Senin (12/4/2021).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan semua unsur dalam pasal 378 KUHP terpenuhi. Mislanya, pernah mengatakan kepada saksi Christeveb Mergonoto sebagai seroang yang ahli dibidang pertambangan yang memiliki banyak pengalaman, mengaku sebagai keponakan Hence Wongkar, seseorang yang sudah punya nama di kawasan pertambangan Morowali,
“Menyatakan tidak mencari keuntungan dalam pembangunan infrastruktur serta mampu menghasilkan biji nikel 100 ribu ton perbulan,” tutur Jaksa Novan.
Menurut Jaksa Novan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya meski sudah merugikan saksi Christeven Mergonoto.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum terdakwa, Jaka Maulana menyatakan keberatan. Dia akan mengajukan nota pembelaan sepekan mendatang.
Sebelumnya, terdakwa Christian Halim melalui penasehat hukumnya Alivin Lim tidak terima jika pekerjaan infrastruktur tambang Nikel yang dikerjakakan PT Multi Purpose Mineral (MPM) di Desa Ganda-Ganda, Morowali Sulawesi Tengah dianggap tidak sesuai spek.
“Duduk permasalahan sebenarnya cuma satu, bukan tidak sesuai spek, tapi akibat adanya pemutusan kerja sepihak. Contoh dia disuruh ngerjain bangunan 20 lantai, tapi baru dikerjakan 15 lantai disuruh stop tidak dibayar lagi, jadi otomatis dia stop disitu,” kata Alvin saat selesai sidang kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang Nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Christian Halim. Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, PT. Trinusa Darma Utama (TDU) pada tanggal 15 Januari 2020 menghentikan PT MPM meneruskan pembangunan Infrastrukstur tambang Nikel Morowali. TDU menyebutnya stop tidak sesuai spek.
Katanya Jetty harus T, kenyataanya I. Ya benar karena untuk bikin Jetty berbentuk huruf T tidak bisa langsung dikerjakan seperti itu. Tapi harus bikin Jetty berbentuk huruf I dulu baru kemudian dikerjakan yang seperti berbentuk huruf T.
“Klien kami pak Christian Halim perintahnyan bikin Jetty berbentuk huruf T. Tetapi ketika mau dibikin seperti huruf T kan harus dibikin dulu lurus seperti huruf I, tapi pekerjaan ini keburu distop lebih dulu sebelum bangunan Jetty dibuat belok seperti huruf T,” terangnya.
Ia menilai, kasus ini seperti ini bukan sebagai kejahatan, tetapi perbuatan wanprestasi.
“Ini bukan kejahatan, tapi ini prematur. Orang disuruh mengerjakan, belum selesai dia kerjakan mendadak pekerjaan itu distop dan dilaporkan ke polisi. Ini bukan pidana, tidak ada mensreanya klien kami mengambil uang lalu dia kantongi dan proyek itu tidak dikerjakan,” jelasnya. (Han)