MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan harta gono-gini yang diajukan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Petrus Wilhelmus Snoren (76) melawan mantan istrinya, Tri Wahyu Hidayat, selaku tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memasuki agenda mediasasi, Senin 10 April 2017.
Ketua majelis hakim, Catur Bayu Sulistyo, atas kesepakatan para pihak, menunjuk hakim mediator, Ni Kadek Kusuma Wardhani. “Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, harus dimediasi dulu. Silahkan mediasi dulu. Ada waktu 30 hari untuk mediasi,” kata ketua majelis hakim, Catur Bayu Prasetyo, kepada para pihak.
Namun setelah dilakukan mediasi di ruang mediasi lantai II, tidak ada titik temu. Pasalnya, pihak kuasa hukum penggugat maupun tergugat yang menghadirkan masing-masing prinsipalnya (pemberi kuasa), bertahan dengan argumentasinya.
Karena masih ada waktu tiga minggu, mediasi dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda tetap. Yakni mediasi.
Sidang gugatan ini sempat tertunda selama dua bulan karena kuasa hukum tergugat, belum mendapatkan tandatangan dan stempel pejabat Keduber RI di Belanda. Hal ini karena, tergugat berdomisili di Belanda. Hingga pada akhirnya, tergugat datang ke Indonesia untuk menandatangani surat kuasa.
Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor 01 Tahun 1971 tentang Surat Kuasa Khusus-red), memang harus ada tandatangan pejabat Indonesia yang ada di Belanda.
Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Ridderkerk, Belanda, Petrus Wilhelmus Snoren (76), melalui kuasa hukumnya, Usman Baraja, mengajukan gugatan kepada mantan istrinya terkait harta gono-gini ke Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur.
Munculnya gugatan ini berawal dari perceraian antara penggugat dengan istrinya, Tri Wahyu Hidayat, di Pengadilan Nederlandse, 29 Mei 2015, lalu. Karena telah bercerai, kemudian penggugat bermadsud menanyakan hak harta gono-gini berupa sebidang tanah seluas 4000 meter persegi yang terletak di Jalan Terate, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kepada mantan istrinya.
Menurut kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, tanah tersebut bukan atas nama keduanya. Tapi diatasnamakan tergugat dan saudara tergugat, Agung Iman Sugandi. Tanah yang kini disengkatan itu, dulu dibeli dari orang tua tergugat (mertua penggugat) seharga Rp.900 juta.
Tapi dalam proses selanjutnya, tanpa sepengetahuan penggugat, tanah itu diatasnamakan mantan istri penggugat dan saudaranya (Agung Imam Sugandi) dengan sertifikat Nomor 1239. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com