PANGANDARAN, beritalima.com| Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat. Hal itu setelah sebelumnya pihak Kejari Ciamis menetapkan P sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah makan minum (mamin) dan alat tulis kantor (ATK) pada tahun 2015 di KPU Pangandaran.
“Berkas pemeriksaan dugaan korupsi sudah lengkap, kini tersangka jadi tahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Ciamis. Perkara ini sudah dinyatakan P21 dan secepatnya akan dilimpahkan ke Tipikor Bandung,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini Kamis, 10/10.
Menurutnya tim penyidik sudah menyiapkan dakwaan dan kelengkapan agar segera disidangkan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan karena kasus pidana korupsi ancamannya 20 tahun lebih.
“Karena ancaman pidana korupsi di atas 20 tahun, tersangka P dikhawatirkan melarikan diri dan mengulang perbuatannya. Aturan penahanan yang bersangkutan juga berdasarkan Pasal 21 KUHP tersangka ditahan,” kata dia.
Ia juga menerangkan bahwa tersangka P memerintahkan para Kasubag di KPU menyisihkan anggaran mamin dan ATK hingga terjadi kerugian Rp148 juta, dari total anggaran yang tersedia sebanyak Rp 500 juta. Dan tersangka P diduga telah melakukan memalsukan kwitansi dana mamin dan ATK selama menjabat sebagai Seketaris KPUD.
“Modusnya tersangka P memalsukan bon bon mamin dan ATK yang dipakai untukoperasional, Meski sudah dilakukan pengembalian tidak menghapus perkara, namun bisa jadi pertimbangan meringankan hukuman,” tandasnya.
Kini tersangka diancam pasal 27 jo pasal 18 jo pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. [rr]