Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Dewi Susanti menyorot hal itu. Menurutnya, tidak semua sekolah mematuhi larangan tersebut. Terbukti dengan sejumlah wali murid yang mengeluhkan dan melaporkan praktek jual beli LKS tersebut pada dirinya.
Dari keluhan sejumlah walimurid tersebut, anak- anak mereka disuruh membeli LKS oleh pihak sekolah dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah. LKS disuruh beli sebanyak mata pelajaran yang ada. Kalau mata pelajarannya tujuh hingga delapan, berarti anak harus punya LKS sebanyak mata pelajaran itu.
“Ada pula trik dari oknum guru yang memuluskan penjualan LKS itu dengan menyuruh murid membeli LKS menurut bidang studi. Setelah itu, LKS ditinggal di rumah alias tidak dibawa ke sekolah. Cara itu untuk menghindari adanya pemeriksaan dari Dinas Pendidikan. Apabila ketahuan jual beli LKS di sekolah tentu pihak sekolah dimarahi pihak dinas. Kemudian, jika ada penerbit yang menawarkan buku paket dan LKS, sekolah harusnya menolak. Jika terjadi sebaliknya, pasti kepala sekolah itu kongkalikong dengan penerbit,” ujarnya kepada awak media, Senin (1/8) di gedung DPRD Padang.
Dewi berharap Pemko turun tangan mengatasi permasalahan itu. Dinas Pendidikan diminta tidak hanya percaya laporan dari pihak sekolah saja.
“Jika memang terbukti di lapangan, kepala dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah -sekolah yang ada di Kota Padang. Dalam hal ini kepala dinas harusnya memberikan sanksi tegas jika perlu kepala sekolah tersebut diberhentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Padang, Ramson meluruskan aturan pelarangan jual beli LKS. Menurutnya, yang dilarang adalah LKS yang bukan produk guru. Namun, kalau LKS tersebut merupakan produk sekolah atau produk kota dan sesuai kontennya dengan kurikulum, dibolehkan tapi tidak diwajibkan.
“Itu berarti salah satu kreativitas guru dalam membangun dan mentransfer ilmunya dalam proses belajar mengajar. Sesuai edaran Kementerian Pendidikan, yang dilarang itu LKS yang dijual di pasaran di mana kita tidak tahu kualitasnya, siapa penerbitnya dan penulisnya. Dalam artian tidak pernah diuji dan ini memang tidak diperbolehkan,” tutupnya.
(pdm/bim/rki)