Meski Sudah Dilarang, Masih Ada Sekolah Jual Beli LKS

  • Whatsapp
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
PADANG — Meski sudah dilarang, sejumlah sekolah di Kota Padang masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *