Metode Sainte Lague Akan Diterapkan, Perindo Ingatkan Caleg Tetap Solid

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pelaksanaan Pemilu yang akan digelar secara serentak pada 17 April 2019 diketahui akan menerapkan metode konversi suara Sainte Lague untuk menghitung perolehan suara partai politik di DPR.

Tentunya metode penghitungan ini jauh berbeda dengan yang digunakan pada Pemilu 2014 lalu, yakni memakai metode BPP (Bilangan Pembagian Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi bagi masing-masing partai politik.

Hal itu juga yang disampaikan oleh Dewan Penasehat DPP Koalisi Muda Perindo (Komando), Karman BM saat bertemu dengan sejumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) di tingkat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

“Barusan saya berjumpa dengan beberapa caleg di tingkat Kabupaten Lombok Tengah di Praya, sekedar silaturahmi dan bertukar pikiran. Saya sempat simulasikan terkait kedua sistem di atas karena caleg yang ada merupakan pemula dan pertama ikut kontestasi Pemilu. Alhamdulillah mereka sudah memahami,” katanya, Rabu (12/9/2018).

Ia mengingatkan kepada seluruh kader dan bakal caleg untuk tetap solid dan kokoh dalam menjalankan perjuangan partai demi menuju kursi Senayan.

“Saya sampaikan pada teman-teman caleg yang hadir bahwa perlunya soliditas dan kekompakan sesama caleg. Untuk menjadi pemenang, kader partai harus mengurangi kompetisi internal,” ujarnya.

Terlebih, metode Sainte Lague ini sedikit lebih mengarah ke the winner take all. Artinya, partai politik yang tidak memiliki basis suara akan habis di daerah pemilihannya (dapil).

“Sistem penghitungan dan penentuan perolehan kursi jauh berbeda dengan sebelumnya, memungkinkan bagi partai dengan perolehan suara terbesar akan mendapatkan kursi terbanyak, the winner take all,” katanya.

Oleh karenanya, ia meminta agar bakal caleg lebih aktif turun ke masyarakat dan memberikan solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi di masing-masing dapilnya.

“Saya sampaikan supaya caleg rajin turun ke masyarakat. Menyapa dan membantu masyarakat, sesuai dengan kemampuan. Caleg harus memulai meningkatkan kepekaan terhadap isu kemasyarakatan,” ungkapnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4% dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Jika partai politik dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen, metode Sainte Lague akan diterapkan untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
(rr)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *