Jakarta, beritalima.com – Mewakili pemerintah Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani kesepakatan penting dengan Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (Forest Carbon Partnership Facility/ FCPF) yang dikelola oleh Bank Dunia, Jumat (27/11).
“Kesepakatan tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk menerima hingga 110 juta dolar AS untuk upaya penurunan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan hingga 2025,” kata Bambang Hendroyono, Sekjem KLHK pada keterangan persnya yang diterima insan media, Sabtu (28/11/2020).
Dituturkan Bambang, dengan diberlakukannya Kesepakatan Pembayaran Pengurangan Emisi (ERPA), Indonesia akan menerima pembayaran berbasis hasil untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbon di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pengurangan emisi di kawasan ini, bersama dengan upaya multilateral lainnya untuk mendukung Indonesia, akan membantu Indonesia dalam mencapai target iklim dan lingkungan nasional,” tandasnya.
Ia pun menegaskan, bahwa kesepakatan itu merupakan bukti kerja keras Indonesia yang terus menerus mengurangi deforestasi dan melindungi hutan. Namun, upayanya tidak berhenti sampai di situ.
“Program ini telah membangun momentum positif, dan membuka kesempatan kolaborasi lintas pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan pelaku usaha,” imbuhnya.
Lanjut Bambang, program Pengurangan Emisi Indonesia di provinsi Kalimantan Timur, yang memiliki populasi sekitar 3,5 juta penduduk, bertujuan untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan.
“Targetnya adalah 12,7 juta hektar lahan yang kaya akan hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati di sana,” jelasnya.
Ditambahkan Bambang, ERPA akan mendukung perbaikan tata kelola lahan dan mata pencaharian lokal.
Reporter : Dedy Mulyadi