LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang Kompol SM Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis SABU An. H. alias Komeng (23) dan S. alias Manto (20) pada hari rabu tanggal 12 Desember 2018 sekitar pukul 20. 00 WIB di gudang Milik Ateng kelurahan Kotapinang Labusel, Kamis (13/12/2018).
Awalnya pada hari rabu tanggal 12 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 WIB Personil Polsekta Kotapinang memperoleh informasi bahwa di gudang Milik Ateng sering digunakan tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut unit reskrim Polsekta Kota Pinang Langsung Ke TKP.
Saat tiba di TKP unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang laki-laki sedang berada dikamar gudang, dengan sigap unit reskrim melakukan penangkapan, Saat diintrogasi pelaku mengakui narkotika jenis SABU itu miliknya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah mancis sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Kota Pinang untuk proses lebih lanjut. (Oelies).